ICW & LBH Jakarta: Maraknya Dugaan Pelanggaran Pilkada Jakarta
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melakukan pemantauan pada kampanye pada Pilkada Jakarta 2024. Hasil pemantauan yang dilakukan pada 65 titik yang tersebar di wilayah Jakarta menemukan sedikitnya tujuh bentuk dugaan pelanggaran kampanye.
Pemantauan dilakukan sejak 25 Oktober 2024 hingga 23 November 2024. Selama periode tersebut, kami menemukan sejumlah pelanggaran serius, dari praktik penyalahgunaan kekuasaan hingga politik uang. Praktik penyalahgunaan kekuasaan tercermin melalui mobilisasi peserta Program Indonesia Pintar untuk kegiatan kampanye dan penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas DPR ke lokasi kampanye. Perlu dicatat bahwa kedua hal tersebut juga merupakan bentuk penyalahgunaan sumber daya negara.
Praktik politik uang lainnya ditemukan melalui pemberian barang mahal melalui doorprize yang berhadiah umroh, motor listrik, dan pemberian uang tunai lainnya. Padahal, praktik tersebut jelas melanggar PKPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 66 Ayat 1 yang melarang terkait pemberian uang, materi, atau bentuk lain kepada pemilih. Selain itu, Pasal 66 Ayat 5 Poin b PKPU tersebut menjelaskan bahwa nilai setiap barang paling banyak Rp 1.000.000,00 dan diberikan dalam bentuk hadiah.
Modus lainnya yang umum ditemukan di lapangan adalah tebus murah atau pasar murah. Praktik ini kami nilai merupakan upaya agar pelaku tidak terjerat hukum. Melalui modus ini, pemberian barang direkayasa seolah-olah menjadi praktik transaksi jual-beli. Pemilih dapat membeli voucher dengan harga murah, untuk kemudian ditukarkan dengan barang-barang seperti sembako dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar. Beberapa contoh di antaranya adalah beras lima kg, minyak dua liter, yang dikemas dalam bentuk bansos berlogo dan ditukar dengan harga Rp 5.000,00.
Pemberian sembako, layanan kesehatan gratis, dan doorprize dengan nominal besar secara masif, meskipun dikemas sebagai bantuan sosial, diduga kuat bertujuan untuk mempengaruhi pilihan politik pemilih. Sehingga, praktik ini kami nilai dilakukan untuk “mengakali” pemberian materi secara cuma-cuma. Maraknya modus ini sekaligus menunjukkan kelemahan dari regulasi yang ada.
Temuan lainnya, masih ada pasangan calon yang terang-terangan menggunakan rumah ibadah untuk kampanye. Sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024, kampanye di rumah ibadah dilarang karena rentan memicu polarisasi antar umat beragama. Tak hanya itu, kami juga menemukan banyak anak-anak di bawah umur yang dilibatkan dalam kampanye. Hal ini berlawanan dengan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu yang menegaskan bahwa WNI yang belum memiliki hak memilih dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Selain itu, KPU dan pasangan calon tidak transparan dalam memberikan informasi jadwal kampanye. Informasi mengenai jadwal kampanye dari para paslon seringkali tidak akurat dan tidak diperbaharui secara berkala. Konsekuensinya publik kesulitan untuk memantau jalannya kampanye.
Pemantauan ICW terhadap Pilkada Jakarta 2024 mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Praktik politik uang, penyalahgunaan sumber daya negara, dan pelanggaran lainnya mengancam integritas pemilu dan merugikan publik. Untuk memperbaiki situasi ini, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pemilu, perombakan Bawaslu dan KPU, serta pelibatan publik yang lebih luas.
ICW & LBH Jakarta
10 Desember 2024
Narahubung:
Egi Primayogha (ICW)
Seira Tamara (ICW)
Yassar Aulia (ICW)
Khaerul Anwar (LBH Jakarta)