Pemberantasan korupsi belum pernah mengambil bentuk yang demikian konkret dan demikian intensif. Konkret dalam arti benar-benar diadili dan dipenjarakan tanpa pandang bulu. Intensif dalam arti hampir setiap hari ada saja tersangka baru.
Kemas Yahya dan M. Salim diperiksa hari ini terkait dengan bisnis permata anak buahnya.
Jimly meminta agar kuasa hukum tidak ceroboh mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Baso Amiruddin Maula, dihukum 4 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Makassar ini terbukti bersalah. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar, Burhanuddin Abdullah, kemarin (5/3) kembali diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tapi, dalam pemeriksaan ketiga itu, gubernur BI tersebut belum ditahan.
Kalau sebelumnya hanya menjadi jutawan, Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh saat ini mengaku sudah menjadi miliarder. Itu diungkapkan Nuh dalam pembacaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di gedung KPK Kuningan kemarin (5/02).
Proses penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan lalu mendemonstrasikan cepatnya gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek modus korupsi. Aksi itu dimungkinkan karena KPK juga punya jaringan informan yang kuat. Seperti apa aksi operasi itu dilakukan?
Kasus suap Urip Tri Gunawan menjadi inspirasi bagi Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mereformasi gaji jajarannya. Ini karena gaji yang diterima para penuntut umum itu, terlalu kecil dibandingkan dengan tugas beratnya.
Nasib Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim di ujung tanduk. Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji akan memecat dua petinggi Gedung Bundar tersebut apabila kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan ada yang berkaitan dengan mereka.