Pemantauan Kinerja KPK Desember 2019 - Juni 2020
Jalan Kelam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi kian terancam.
Pada pekan lalu DPR bersama dengan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal yang pasti, keseluruhan poin dalam UU tersebut akan melemahkan KPK dan menjadi titik mundur pemberantasan korupsi.
Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan
DPR bersama pemerintah baru saja menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Usulan perubahan ini merupakan inisiatif dari DPR. Diyakini, poin-poin perubahan tersebut akan melumpuhkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi.
Jika dilihat lebih jauh, DPR seakan mempercepat pengesahan UU ini dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Setidaknya Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR. Berikut:
1. Niat Lama Melemahkan KPK
Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK!
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dalam ancaman. Belum selesai mengenai perdebatan Calon Pimpinan KPK, kali ini serangan justru hadir pada ranah legislasi dalam kerangka Revisi UU KPK. Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian di sahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan.