09
Jun
Antikorupsi.org, Jakarta, 9 Juni 2017 – Begitu polisi menyatakan tidak setuju atas wacana dibentuknya tim independen untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menyatakan hal serupa. Komnas HAM menyatakan pembatalan rencana pembentukan tim pencari fakta gabungan (TPFG) diputuskan dalam rapat tim pemantauan kasus Novel. Alasan pembatalan pembentukan TPFG karena tim pemantauan yang telah dibentuk Komnas HAM sejak bulan Mei lalu, sama efektifnya dengan TPFG.