Persamuhan di Istana Negara bersama enam ketua umum partai politik (parpol) itu seperti sengaja dan tanpa rasa malu dipertontonkan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat. Bukannya membantah, Presiden justru mengakui bahwa pertemuan tersebut memang membincangkan mengenai pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.
Gembar gembor narasi penguatan pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo tak pernah terbukti. Alih-alih membaik, nasib pemberantasan korupsi justru kian mundur belakangan waktu terakhir. Indeks Persepsi Korupsi tahun 2022 yang baru saja dilansir oleh Transparency International Indonesia (TII), menunjukan skor Indonesia anjlok empat poin yaitu dari 38 menjadi 34. Tak cukup itu, peringkat Indonesia pun terjun bebas, dari 96 menjadi 110.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini layak disikapi dengan rasa berkabung atas runtuhnya komitmen negara dan robohnya harapan masyarakat. Setelah menggempur habis-habisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi regulasi kelembagaan, ditambah mengobral remisi dan pembebasan bersyarat kepada para koruptor, kali ini hukuman kepada pelaku korupsi pun berhasil dipangkas melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada sidang tahunan MPR jelang peringatan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan lima agenda besar nasional. Satu dari sekian agenda nasional tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat, menjamin pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan serta kelompok marjinal. Presiden juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus menjadi prioritas utama pemerintah.
Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin akan segera mengakhiri tahun kedua masa jabatannya. Pada tahun kedua mereka menjabat, nyaris tidak ada perubahan dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Alih-alih memperbaiki kerusakan, rezim Joko Widodo - Ma'ruf Amin terus melanjutkan pemburukan pemberantasan korupsi.