28
Mar
PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali disebut melakukan perusakan lingkungan dan penggunaan hutan lindung tanpa izin. Pelanggaran tersebut muncul dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas implementasi Kontrak Karya PTFI sepanjang tahun 2013 hingga 2015 ini.