Jeratan Kelas dalam Korupsi Pertambangan di Indonesia

Korupsi semestinya tak hanya dilihat dalam kerangka normatif yang menekankan pada dimensi “dorongan moral” untuk memisahkan antara ranah individu dan kebutuhan publik dalam penggunaan wewenang yang dipegang termasuk dalam tata kelola pertambangan.

Pengelolaan Bisnis Ketenagalistrikan Sarat Konflik Kepentingan

Jakarta – Pengelolaan sumber daya energi khususnya di sektor ketenagalistrikan sarat konflik kepentingan. Temuan itu diungkapkan dalam diskusi peluncuran kajian ICW dan Transpareny International Indonesia (TII) yang diselenggarakan di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, awal Februari lalu, (2/2/2023).

Pejabat Publik dan Afiliasi Bisnis Energi

Dalam produk hukum kontroversial, kepentingan pebisnis dapat dilihat secara terang. Melalui revisi UU KPK, pebisnis secara mudah akan membajak proyek-proyek negara tanpa dapat disentuh secara hukum. UU No 2/2020 menguntungkan pebisnis karena memuat pasal penurunan pajak korporasi dari 25% ke 22%.

Eksaminasi Publik Kasus Korupsi PLTU Riau-1

ICW melakukan eksaminasi publik terhadap kasus korupsi PLTU Riau-1. Kasus dalam proyek pembangkit listrik berbahan bakar batubara ini sebagaimana diketahui melibatkan aktor eksekutif, legislatif, dan pengusaha. 

Eksaminasi dilakukan untuk memberikan semacam "second opinion" atas putusan hakim. Hasil eksaminasi menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang diabaikan seperti kejahatan korporasi, cacat administrasi, hingga perdagangan pengaruh.

Potret Masalah Perusahaan Listrik Negara

Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap pengelolaan PT PLN. Beberapa cakupan pantauan adalah aspek transparansi dan akuntabilitas PT PLN, kinerja keuangan, kasus korupsi, pelaksanaan megaproyek 35.000 MW, hingga temuan BPK. 

Korupsi PLTU Tarahan: Jangan Berhenti di Emir Moeis, KPK Harus Tuntut Korporasi yang Terlibat
Setelah setahun investigasi, Auriga Nusantara bersama Jatam Nasional, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Greenpeace indonesia dan WALHI Nasional meluncurkan seri kedua laporan Coalruption berjudul “Korupsi PLTU Tarahan, Jangan Berhenti di Emir Moeis, KPK Harus Tuntut Korporasi yang Terlibat”. Laporan ini adalah lanjutan dari Coalruption 1 berjudul Elit Politik dalam Pusaran Bisnis Batubara yang dirilis akhir 2018 lalu (menjelang Pilpres 2019). Laporan Korupsi PLTU Tarahan kali ini menyoroti bagaimana Emir Moeis memainkan peran yang jelas dalam kasus gratifikasi. Investigasi ini juga sangat terang benderang mengungkap bagaimana peran—peran tokoh lainnya termasuk korporasi yang terlibat langsung namun kini masih bebas berkeliaran.
Siapa di Balik Proyek Pembangkit Listrik?
Industri batubara telah menghasilkan berbagai dampak negatif. Di hulu, anak-anak tewas akibat lubang tambang yang diabaikan dan lahan-lahan hijau yang rusak akibat berubah menjadi area pertambangan. Di hilir, pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara yaitu PLTU mengancam kesehatan dan nyawa warga.
Tata Kelola Batubara Belum Maksimal, Kerugian Negara Diindikasikan Capai 133,6 triliun Rupiah Pemerintah RI dan KPK Mesti Beri Perhatian Serius

Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap tata kelola batubara di Indonesia. Hasil pemantauan ICW menemukan indikasi kerugian negara dari sektor batubara selama 2006 – 2016 mencapai Rp 133,6 triliun.

Subscribe to Batubara