Pencucian Uang Setya Novanto Harus Segera Diusut

Pada tanggal 14 Juni 2019, koruptor kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto diketahui pelesiran ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung, bersama dengan istrinya. Ia dapat keluar dari selnya dengan dalih berobat dan petugas yang bertanggungjawab mengawal Setya Novanto lalai menjaganya. Medio April 2019 pun Ia juga pernah terlihat sedang makan di warung Padang sekitar RSPAD Jakarta.

Agar Jera, Setya Novanto Harus Dijerat dengan Regulasi Pencucian Uang

Antikorupsi.org, Jakarta, 7 Mei 2018 – Vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto, mantan Ketua DPR dinilai tidak menjerakan. Upaya pemiskinan dengan penggunaan regulasi pencucian uang bisa menjadi alternatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menjerat Setya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

ICW: Hakim Harusnya Vonis Setnov Seumur Hidup

Antikorupsi.org, Jakarta, 24 April 2018 – Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua DPR RI. Hakim sepatutnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Setnov.

Vonis Setya Novanto Tidak Menjerakan

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto sangat disayangkan, sepatutnya SN divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi KTP-El. Selain pidana penjara yang kurang memuaskan, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat korupsi KTP-El yaitu sebesar 2,3 Triliun Rupiah. Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto hanya sekitar 22,69% dari total keseluruhan kerugian negara korupsi KTP-El.

Segera Adili Setya Novanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Jumat (24/11) lalu mengatakan penyidik KPK tengah bekerja keras untuk menyelesaikan berkas perkara korupsi proyek KTP Elektronik yang melibatkan tersangka Setya Novanto, Ketua DPR RI. Upaya keras ini dilakukan agar berkas Setya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan Setya Novanto Sudah Sesuai Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN) di rumah tahanan KPK pada 19 November 2017, tengah malam. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya SN sempat dibantarkan (ditunda penahanannya) akibat kecelakaan yang dialami di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Hukum untuk Kemanusiaan

Hukum profetik adalah hukum yang bersukma keadilan dan melindungi martabat kemanusiaan. Ia berdimensi transendental dan memiliki tali sumbu nilai dengan kebenaran hakiki dan terkait struktur rohani masyarakat beradab. Sebagai konstitusi kehidupan umat manusia yang substansinya bersumber nilai ilahiah, hukum profetik diperuntukkan bagi bangsa manusia yang memberikan transformasi nilai kebajikan.

Membongkar Skandal Korupsi e-KTP
Setelah kembali menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP (10/11/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak langsung bergerak cepat.
Sprindik Baru untuk SN

Terhitung sudah empat belas hari sejak (29/9) Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto (SN). Status tersangka SN dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun telah gugur pasca putusan praperadilan tersebut dibacakan. Kendati demikian, hal tersebut tidak berarti menggugurkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sang ketua DPR tersebut.

Subscribe to Setya Novanto