Segera Adili Setya Novanto

Foto: Nasional Tempo.co
Foto: Nasional Tempo.co

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Jumat (24/11) lalu mengatakan penyidik KPK tengah bekerja keras untuk menyelesaikan berkas perkara korupsi proyek KTP Elektronik yang melibatkan tersangka Setya Novanto, Ketua DPR RI. Upaya keras ini dilakukan agar berkas Setya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Indikasi mempercepat berkas perkara ini dapat dilihat upaya KPK memeriksa Setya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP sebanyak tiga kali dalam kurun waktu seminggu yaitu Senin (20/11), Selasa (21/11), dan Kamis (23/11). KPK juga telah memeriksa istri Setya Novanto yaitu Deistri Astriani Tagor dan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.

Selain bergegas agar berkas pokok perkara selesai, KPK juga telah mempersiapkan diri menghadapi permohonan praperadilan jilid kedua yang diajukan oleh Setya Novanto. KPK tidak ingin kembali kalah dalam sidang permohonan praperadilan yang akan dilaksanakan Kamis (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.    

Upaya permohonan praperadilan Setya Novanto jilid kedua mendatang tentu saja sangat mengkhawatirkan dan bukan tidak mungkin status tersangka korupsi Setya Novanto akan kembali lepas. Apalagi jika mencermati rekam jejak dari Hakim Kusno (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang nantinya menjadi hakim tunggal permohonan Praperadilan yang diajukan Novanto,

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Kusno, tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi yaitu Dana Suparta, Muksin Syech M Zein, dan Riyu dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal  8 Desember 2015) dan Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang (Vonis tanggal 22 Februari 2017). Selain itu Hakim Kusno pada 13 April 2017 pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.

Melihat rekam jejak Hakim Kusno maka tidak ada pilihan lain bagi KPK untuk mempercepat proses pelimpahan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor dan sekaligus untuk menutup peluang Setya Novanto lolos dari proses hukum.

Pada aspek hukum dengan segera mengadili Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor maka diharapkan dapat mempercepat penuntasan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E yang merugikan negara hingga Rp 2,3 trilyun. Selain Setya Novanto, sejauh ini komisi antirasuah sudah menetapkan lima orang tersangka. Mulai dari kalangan birokrat, swasta serta politisi turut serta dijerat oleh KPK. Selain itu merujuk ke dakwaan Jaksa KPK setidaknya masih ada 52 nama-nama yang diduga memperoleh keuntungan dari mega proyek ini.

Sedangkan pada aspek politik, dengan diadilinya Setya Novanto diharapkan dapat mendorong internal Partai Golkar untuk menggantinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan tentu saja mengganti figur lain yang lebih kredibel sebagai Ketua DPR RI. (Emerson)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan