Catatan Kritis Isu Pemberantasan Korupsi dalam RKUHP (draft 4 Juli 2022)

Alih-alih mendorong efektifitas efek jera bagi pelaku korupsi, melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemerintah justru kian melemahkannya. Setelah mempreteli habis-habisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, kali ini pelemahan sistematis terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi tertuang dalam naskah RKUHP.

Konflik Kepentingan Dalam Pembahasan RKUHP

Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedianya akan dilakukan 17 Agustus 2018 mendatang. Penundaan ini berkaitan dengan keberatan KPK yang menilai pasal pidana korupsi dalam RKUHP berpotensi menyebabkan lembaga anti rasuah menjadi mandul. 

Tarik Tindak-Tindak Pidana Khusus dari RKUHP!

Pada 30 Mei 2018, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, memberikan dukungannya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RKUHP pada bulan Agustus 2018. Percepatan pembahasan RKUHP ini memunculkan pertanyaan kritis dari publik, mengingat masih banyaknya permasalahan dalam perumusan pasal-pasal di dalam RKUHP.

Waspadai RKUHP yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi!

Pada 30 Mei 2018, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, memberikan dukungannya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RKUHP pada bulan Agustus 2018. Percepatan pembahasan RKUHP ini tidak dapat dipahami oleh publik, mengingat masih banyaknya permasalahan dalam perumusan pasal-pasal di dalam RKUHP.

Delik Korupsi Dalam RKUHP, Ancam Upaya Pemberantasan Korupsi

Senin, 5 Maret 2018, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bersidang setelah menyelesaikan masa reses. Salah satu kerja legislasi DPR yang perlu mendapat perhatian pada masa sidang mendatang adalah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). DPR menargetkan  mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang selambatnya pada April 2018.

Tolak RKUHP Ngawur

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang memunculkan polemik dan mendapatkan penolakan banyak pihak. Subtansi RKUHP yang ada saat ini dinilai membahayakan demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia, dan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Salah satu yang menolak keras keberadaan RKUHP adalah Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Aliansi ini merupakan gabungan dari beberapa lembaga seperti ICJR, Elsam, YLBHI, ICW, PSHK, LeIP, AJI Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta, dan PSHK.

Subscribe to RKUHP