Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peraturan kontroversial yang menyulut kemarahan publik. Dalam peraturan baru yang ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juli 2021, yaitu Peraturan Pimpinan KPK No. 6 tahun 2021, perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya disebut ditanggung oleh pihak penyelenggara. Kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai KPK.
Pada akhir Januari 2021, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis resmi purna tugas. Sebagai salah satu penegak hukum yang ditugasi memberantas korupsi, setiap kandidat calon Kapolri menjadi penting untuk dicermati. Hal ini untuk memastikan agenda pembenahan internal serta penindakan kasus korupsi dapat berjalan maksimal di masa yang akan datang.
Antikorupsi.org, Jakarta, 5 Maret 2018 – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang saat ini baru masuk dalam tahapan kampanye menimbulkan banyak masalah. Masalah utama yang dapat disorot adalah terkait integritas. Tak hanya integritas para calon kepala daerah yang bermasalah, ternyata integritas penyelenggara pilkada pun bermasalah. Banyak hal yang melatarbelakangi hingga masalah ini dapat terjadi, baik dari proses pemilihan tim seleksi (timsel) hingga sanksi yang seharusnya dikenakan kepada partai politik supaya masalah ini tidak berulang.