Setelah lama dinanti akhirnya Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa kerja 2024-2029. Berdasarkan pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Presiden diketahui menunjuk Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP RI, sebagai Ketua Pansel, diikuti Arief Satria, Rektor IPB, sebagai Wakil Ketua, dan tujuh orang anggota lainnya.
Modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilakukan. Setelah Lili Pintauli Siregar berhasil, kali ini Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri, ingin menirunya. Firli, pada Kamis, 21 Desember 2023, diketahui mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK kepada Presiden di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik sedang berlangsung.
Pada hari ini, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Pada hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas. Adapun latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya.
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Bukan hal yang menggembirakan, justru mayoritas publik pesimis akan nasib KPK ke depan. Bagaimana tidak, lima Pimpinan KPK baru tersebut sarat akan persoalan masa lalu dan konsep dari Dewan Pengawas yang hingga saat ini diprediksi menganggu independensi KPK.