Sirekap Terbaru Dapat Fasilitasi Kecurangan dalam Pilkada

Kusut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024 belum tuntas diselesaikan. Alih-alih memperbaiki, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru membuat Sirekap dapat memuluskan praktik kecurangan.

 

Pura-pura Terbuka: Menyingkap Kepalsuan Laporan Dana Kampanye Parpol

UU 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum. KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap partai.

Temuan ICW dalam Daftar Calon Tetap Calon Anggota Legislatif: 56 Mantan Terpidana Korupsi Mencalonkan Diri pada Pemilu 2024 Mendatang

Perhelatan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 dipenuhi dengan banyak persoalan, salah satunya keterlibatan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 56 mantan terpidana korupsi yang nantinya nama mereka akan tertera di surat suara. Tingkat pencalonannya pun beragam, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan DPD RI.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Harus Segera Umumkan Status Mantan Terpidana Korupsi dalam Daftar Calon Sementara Bakal Calon Legislatif!

Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang masih menjadi angan-angan semu. Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi. Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu.  

Subscribe to KPU RI