11
Jul
Pada pertengahan April lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik karena mereka diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN. Namun, lebih dari dua bulan pasca pelaporan tersebut praktis tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh MKD. Padahal, bukti yang diserahkan sudah terang benderang dan langsung berasal dari sumber primer, yakni laman website LHKPN KPK.