23
May
Terhitung sejak Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 19 Juli 2022 yang menetapkan proses pengangkatan dan penetapan Penjabat (PJ) Kepala Daerah penuh dengan maladministrasi, praktis sudah lebih dari 300 hari tindakan korektif tidak dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).