Pada akhir Mei lalu, ICW dan KontraS sebagai Pelapor menerima surat dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang isinya memberitahukan bahwa laporan dugaan maladministrasi proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri resmi diberhentikan tanpa rasionalisasi wajar dan dapat diterima oleh nalar sehat.
Pada Kamis, 27 Juli 2023, Indonesia Corruption Watch (ICW) menghadiri panggilan sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendengarkan pembacaan putusan dengan register nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara ICW selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon. Putusan ini merupakan ujung dari proses panjang sengketa informasi yang diajukan oleh ICW semenjak 2022 terkait dengan transparansi sejumlah informasi dan dokumen pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah.
Terhitung sejak Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 19 Juli 2022 yang menetapkan proses pengangkatan dan penetapan Penjabat (PJ) Kepala Daerah penuh dengan maladministrasi, praktis sudah lebih dari 300 hari tindakan korektif tidak dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga keras proses pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah yang telah berlangsung selama ini oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwarnai dengan potensi konflik kepentingan, terkhusus dalam bentuk rangkap jabatan.