Korupsi Dana PEN: Perlu Pengawasan Ketat

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana PEN perlu mendapatkan pengawasan yang ketat.

Dua orang tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan wiraswasta LM Rusdianto Emba. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN: Minim Pengawasan & Tidak Transparan, Celah Penyelewengan Terbuka Lebar
Pemerintah memangkas anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 56 persen. Anggaran PEN untuk tahun 2022 menurun menjadi Rp 321,2 triliun. Namun demikian, berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, anggaran PEN dapat sewaktu-waktu naik tanpa indikator yang jelas dan oleh karenanya perlu diwaspadai.
Subscribe to pemulihan ekonomi nasional