Rawan Konflik Kepentingan dan Politik Transaksional, Mendagri Perlu Transparan Soal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Pejabat

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta informasi aturan teknis dan dokumen proses pengangkatan penjabat kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ICW meminta Kemendagri untuk transparan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. 

Permintaan informasi disampaikan pada pada Selasa (17/05/22). Rincian informasi yang ICW minta agar dibuka oleh Kemendagri adalah Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur; seluruh aturan teknis/turunan dari UU Pilkada terkait pengangkatan penjabat kepala daerah; serta dokumen-dokumen mengenai proses pengangkatan lima penjabat Gubernur yang dilantik pada 12 Mei 2022.

Perlu diingat, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 yang pada pokoknya mengamanatkan agar dibentuk peraturan teknis sebagai peraturan turunan dari  Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Apabila dibaca dengan saksama, dapat dilihat bahwa MK juga mengamanatkan agar pengisian posisi Penjabat Gubernur dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik.

Transparansi atas informasi yang ICW minta kepada Kemendagri menjadi penting untuk menilai apakah pengangkatan penjabat kepala daerah bebas dari politik transaksional maupun konflik kepentingan. Mengingat besarnya kewenangan 271 penjabat kepala daerah yang nantinya akan dilantik sampai tahun 2023, akan sangat mungkin terjadi lobi-lobi oleh berbagai pihak berkepentingan untuk menentukan siapa yang nantinya menjadi penjabat kepala daerah. Sehingga, potensi terjadinya politik transaksional terbuka lebar.

Dalam pengangkatan lima Penjabat Kepala Daerah pada 12 Mei 2022, potensi konflik kepentingan setidaknya dapat terlihat dalam posisi Ridwan Djamaluddin yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung namun belum mundur dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, konflik kepentingan tidak menutup kemungkinan terjadi pada pengangkatan 267 penjabat lainnya pada tahun 2023.

Permohonan informasi ini juga kami ajukan sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana Pasal 3 huruf a menyatakan bahwa UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Lebih lanjut, permohonan informasi ini didasarkan pula pada Pasal 11 ayat (1) butir b dan butir c UU KIP yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; dan seluruh kebijakan yang yang ada berikut dokumen pendukungnya.

Oleh karena itu kami mendesak Kemendagri untuk terbuka dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal ini penting agar publik dapat menilai dan mengawasi proses pengangkatan tersebut. Selain itu Kemendagri harus mematuhi putusan MK yang mengamanatkan dikeluarkannya aturan teknis.

 

Jakarta, 24 Mei 2022
Indonesia Corruption Watch
 

Narahubung:
Egi Primayogha - Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan