Pejabat Publik dan Afiliasi Bisnis Energi

Bersihkan Indonesia

Dalam produk hukum kontroversial, kepentingan pebisnis dapat dilihat secara terang. Melalui revisi UU KPK, pebisnis secara mudah akan membajak proyek-proyek negara tanpa dapat disentuh secara hukum. UU No 2/2020 menguntungkan pebisnis karena memuat pasal penurunan pajak korporasi dari 25% ke 22%.

Melalui UU Minerba, pebisnis mendapat jaminan untuk terus mengeruk sumber daya mineral dan batubara. Mereka tak perlu lagi bersaing dengan BUMN untuk mendapatkan izin. Revisi UU MK sarat nuansa konflik kepentingan musabab saat disahkan, MK sedang menyidangkan dua UU Kontroversial yakni uji formil UU KPK dan uji materi Perppu No 1/2020. Sementara ketentuan dalam UU Cipta Kerja secara terang sangat menguntungkan pengusaha. Singkatnya produk hukum tersebut diduga kuat berpihak pada kepentingan bisnis, bukan kepentingan publik.

Laporan ini mengungkap keterkaitan pejabat publik dengan industri energi, terutama energi batubara. Keterkaitan tersebut menjadi penting dikarenakan industri batubara akan diuntungkan dengan revisi UU Minerba dan dikeluarkannya UU Cipta Kerja.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan