Menyoal IPK Indonesia 2021: Paradoks Realita Pemberantasan Korupsi

Sumber foto: Antara
Sumber foto: Antara

Masa depan pemberantasan korupsi menemui jalan terjal. Betapa tidak, sesumbar yang selama ini diucapkan oleh pemerintah untuk membantah pelemahan terhadap agenda pemberantasan korupsi belum terbukti. Alih-alih meningkat signifikan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia hanya bertambah satu poin, dari 37 menjadi 38. Hal ini setidaknya menjadi pertanda bahwa pemberantasan korupsi selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo berjalan di tempat. 

Pada saat yang sama, arah politik hukum pemberantasan korupsi semakin mengalami kemunduran. Pangkal persoalannya pun klasik, yakni ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan strategi pemberantasan korupsi. Selama ini pemerintah hanya disibukkan dengan pembenahan sektor ekonomi dengan memproduksi beragam proyek infrastruktur dan penguatan investasi. Alhasil, akibat kekeliruan arah itu, mayoritas kalangan pebisnis mengambil untung di tengah stagnasinya situasi penegakan hukum.

Peningkatan IPK Indonesia tahun ini tentu harus dibenturkan dengan realita pemberantasan korupsi terkini. Secara kasat mata, tahun 2021 sebenarnya masih menjadi periode implikasi atas akumulasi kekeliruan pemerintah ketika mengubah haluan pemberantasan korupsi melalui sejumlah regulasi dan kebijakan. Ini dapat dibuktikan dengan masifnya kritik masyarakat terhadap kinerja lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK. Tidak hanya itu, bahkan pada awal Januari lalu Indikator Politik Indonesia menguatkan kesimpulan tersebut dengan menemukan adanya persepsi buruk dari sebagian besar masyarakat terhadap komitmen antikorupsi pemerintah. Maka dari itu, meningkatnya poin dan peringkat Indonesia semestinya dimaknai sebagai bahan evaluasi mendasar untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke arah yang benar, bukan justru mengglorifikasikannya.  

Merujuk pada sejumlah dokumen janji politik yang digaungkan oleh Joko Widodo saat mengikuti kontestasi politik 2014 dan 2019, narasi penguatan pemberantasan korupsi terbilang baik dan menawarkan harapan. Sayangnya, keinginan untuk mengubah citra pemberantasan korupsi hanya berhenti pada tumpukan berkas janji kampanye tanpa adanya implementasi yang konkret. Ditambah lagi dengan ketidakmampuan Presiden untuk memimpin orkestrasi penegakan hukum menggunakan kewenangan dan struktur sumber daya politik yang dimilikinya selama ini. Mirisnya, Presiden justru menjadi salah satu dalang di balik ambruknya pemberantasan korupsi belakangan waktu terakhir.

Berdasarkan sejumlah persoalan di atas dan keterkaitannya dengan rendahnya kenaikan IPK Indonesia, ada sejumlah isu yang bisa dicermati. Pertama, pemerintah hanya disibukkan dengan agenda pencarian ladang ekonomi untuk kepentingan investasi. Bukan tanpa dasar, cerminan kebijakan pemindahan ibukota dan klaim kemudahan sektor ekonomi melalui Omnibus Law dapat dijadikan rujukan utama. Proses kilat saat pembahasan aturan dengan menabrak aturan formal menjadi argumentasi utama untuk membantah logika yang dibangun oleh pemerintah. Sayangnya, pemerintah terlewat bahwa persoalan utama yang masih mendera sektor ekonomi menyangkut kepastian hukum, khususnya berkaitan dengan aspek pemberantasan korupsi.

Kedua, agenda reformasi hukum tidak pernah diprioritaskan. Penting untuk ditekankan, secara administrasi seluruh pimpinan aparat penegak hukum berada di bawah kekuasaan eksekutif. Dengan logika seperti ini semestinya Presiden bisa mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsinya. Namun, berdasarkan temuan ICW dalam Tren Penindakan semester pertama tahun 2021, jumlah penyidikan perkara korupsi yang dilakukan tiga penegak hukum itu mengalami penurunan. Selain itu, khusus terkait KPK, sepanjang tahun lalu yang tampak hanya kegaduhan tanpa mampu menunjukkan prestasi sebagaimana lazim terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Ditambah dengan fakta mengendurnya Rule of Law Index yang dirilis oleh World Justice Project tahun 2021 semakin menguatkan indikasi reformasi hukum masih sebatas jargon semata.

Ketiga, permasalahan grand corruption yang tak kunjung tuntas. Tidak ada komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus grand corruption atau korupsi berskala besar. Kasus-kasus besar seperti reklamasi Jakarta, KTP elektronik, surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dan sederet kasus lainnya berhenti hanya pada sedikit tersangka atau terpidana. Padahal kasus tersebut berpotensi melibatkan aktor-aktor besar. Kondisi yang dibentuk hari-hari ini bahkan membuka ruang praktik grand corruption untuk semakin marak terjadi. Pelemahan KPK lewat revisi UU membuat aktor-aktor yang membajak proyek negara sulit disentuh secara hukum. Ini diperparah dengan kehadiran UU Minerba serta UU Cipta Kerja yang menjamin pebisnis untuk mendapat keuntungan dengan mengeruk sumber daya alam. Hal penting yang perlu digaris bawahi adalah grand corruption pada akhirnya hanya menguntungkan sedikit orang dengan cara merugikan orang banyak.

Keempat, menyempitnya ruang partisipasi warga dalam agenda pemberantasan korupsi. Poin ini menitikberatkan pada ancaman yang masih banyak diterima oleh warga negara ketika menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja para penyelenggara negara. Bentuknya pun semakin beragam, mulai dari pelaporan menggunakan delik pencemaran nama baik, peretasan, hingga kekerasan fisik. Padahal, peran serta warga negara dibutuhkan dan dijamin keberadaannya oleh peraturan perundang-undangan untuk berkontribusi terhadap penegakan hukum. Dari sini terlihat kelindan yang kuat antara penurunan demokrasi dengan stagnasi pemberantasan korupsi.

Untuk mendorong perbaikan dalam keseluruhan kebijakan pemberantasan korupsi, maka ICW mendesak agar:

1. Presiden beserta seluruh jajarannya mengedepankan pembenahan sektor penegakan hukum melalui perubahan sejumlah regulasi, diantaranya, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

2. Presiden memerintahkan lembaga penegak hukum untuk fokus pada tugas utama pemberantasan korupsi dan menghilangkan setiap kegaduhan yang berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat;

3. Presiden memerintahkan lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi berskala besar (grand corruption) dan mempersempit ruang terjadinya praktik tersebut;

4. Presiden menghentikan upaya pemberangusan partisipasi warga negara yang bergerak dalam isu antikorupsi;

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags