Menolak Konflik Kepentingan dan Pembangkangan Hukum dalam Pemilihan Penjabat Kepala Daerah

Pejabat

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti secara tajam proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara akuntabel dan demokratis. Hal ini semakin menjauhkan tata kelola pemerintahan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebab langkah yang diambil jelas mengangkangi asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Selain itu, kami menolak tegas potensi konflik kepentingan dalam proses penentuan dan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Pada 12 Mei 2022, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah melantik lima orang menjadi penjabat Gubernur. Mereka adalah: Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten Kedua; Ridwan Djamaluddin (Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat; Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo; dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw  (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri). Terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'Aduddin, ditunjuk jadi PLT Bupati Seram Bagian Barat.[1]

Dari sejumlah nama di atas, kami mendapati bahwa dilantiknya Ridwan Djamaluddin sebgaai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Brigjen Andi Chandra sebagai Plt Bupati Seram Bagian Barat berpotensi sekali melanggar asas profesionalitas sebagai mana Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif. Kami melihat bahwa ketidakpatuhan terhadap persoalan administratif menunjukkan bahwa pelantikan tersebut tidak memerhatikan keberadaan peraturan perundang-undangan secara seksama. Hal ini patut menjadi perhatian umum mengingat terdapat 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) yang akan ditentukan Penjabat ataupun Plt dari Kemendagri kepada Presiden, selain berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan putusan MK, tetapi juga berpotensi memperpanjang konflik kepentingan ke tingkat daerah dengan cara-cara yang tidak profesional.

Berdasarkan hal tersebut di atas, KontraS bersama ICW menjabarkan sejumlah alasan perihal ketidakprofesionalan Negara dalam menunjuk Penjabat Kepala Daerah, antara lain:

 

  1. Nihilnya Vetting Mechanism yang Terukur

Proses penunjukkan yang dilakukan oleh Mendagri terhadap lima Penjabat Gubernur dan beberapa walikota/bupati, kami menduga tidak melalui uji pemeriksaan yang komperhensif terkait rekam jejak dan kompetensi dalam kerangka vetting mechanism. Prosedur ideal menghendaki adanya pemeriksaan latar belakang atau rekam jejak siapapun yang hendak menduduki jabatan publik. Kemendagri seharusya menyaring dan mencegah agar orang-orang yang memiliki latar belakang bermasalah tidak memegang jabatan publik tertentu agar menghadirkan sosok berintegritas untuk memimpin suatu daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.

Vetting mechanism ini juga penting dilakukan untuk menghindari adanya kepentingan politik partisan segelintir orang, mencegah kesewenang-wenangan, melindungi hak asasi manusia dan menghindari disfungsional lembaga.[2] Terlebih hal itu sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menghendaki adanya penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas organisasi sehingga mendapatkan kepercayaan publik. Sayangnya proses-proses ideal tersebut tidak dilalui sama sekali oleh Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah.

Meski tidak melalui proses Pemilihan Umum, setidaknya penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sebelumnya dipilih secara demokratis dilakukan dengan partisipatif. Sayangnya, kami melihat bahwa proses penunjukan sejumlah Penjabat Gubernur tersebut malah dilakukan tanpa pelibatan publik yang maksimal. Proses pengajuan calonnya tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat. Kelima penjabat Gubernur tersebut misalnya, tiba-tiba dilantik tanpa proses terbuka dan demokratis. Selain itu, proses semacam ini bertentangan dengan merrit system yang menghendaki posisi harus diisi oleh kompetensi, kualifikasi dan kinerja.

KontraS  dan ICW menilai bahwa penunjukan kepala daerah yang dilakukan ini telah bertentangan dengan semangat good governance yang menghendaki adanya accountability, participation, predictability and transparency.[3] Selain itu, demokrasi menghendaki adanya partisipasi publik secara luas dan bermakna (meaningful). Partisipasi ini diperlukan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tiadanya partisipasi hanya akan menghasilkan pemerintahan yang otoriter dan korup. Pola-pola pengambilan kebijakan yang nihil partisipasi ini tentu bukan kali pertama. Negara kerap mengambil jalan pintas untuk menentukan nasib rakyat tanpa proses mendengar, meminta pendapat, dan mempertimbangkan masukan. Hal tersebut tercermin misalnya pada peristiwa regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja dan pemindahan Ibukota menuju Penajam Paser Utara lalu.

Partisipasi dan transparansi ini penting dilakukan sedari awal dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah. Hal itu demi menyesuaikan keperluan daerah dengan keahlian Penjabat tersebut. Ditambah, proses penunjukan ini akan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penjabat Daerah selanjutnya baik dalam jabatan Gubernur, Walikota ataupun Bupati akan diberikan otoritas mengambil kebijakan dalam rangka melanjutkan estafet kepala daerah sebelumnya yang masa jabatannya telah selesai.

  1. Preseden Tidak Patuh Administratif

Pemilihan yang tidak transparan dan akuntabel diperparah dengan penempatan anggota TNI/Polri sebagai Penjabat/PLT Kepala Daerah.[4] Langkah ini diaktifkan oleh Kemendagri walaupun terakhir disebutkan bahwa terdapat syarat anggota harus sudah pensiun, alih status ataupun tidak aktif dalam tugas di institusi TNI/Polri. Netralitas tentu akan menjadi masalah utama jika yang ditunjuk pemerintah berasal dari satuan militer atau polisi.

Pemerintah dalam hal ini Kemendagri berdalih bahwa penempatan TNI-Polri dalam jabatan PLT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jelas seperti Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu penunjukan PLT dari kalangan TNI-Polri juga akan menyesuaikan kebutuhan daerah dan wilayah masing-masing.[5] Penunjukan dari kalangan TNI/Polri tentu juga bukan kali pertama, sebelumnya di tahun 2018, terdapat dua jenderal polisi aktif yang ditunjuk sebagai PLT kepala daerah yakni Asisten Operasi Kapolri Mochamad Iriawan untuk menggantikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Kadiv Propam Polri Martuani Sormin menggantikan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.[6]

Kami melihat bahwa penempatan TNI-Polri di jabatan PLT Kepala Daerah akan semakin banyak, mengingat jumlah jabatan yang kosong mencapai angka ratusan pada kurun 2022 - 2023. Selain itu, berdasarkan ​​ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[7] Selain itu, Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018[8] mengatur bahwa Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Keputusan yang akan diambil oleh Kemendagri ini tentu saja problematik, sebab kontraproduktif dengan semangat reformasi yang menghendaki adanya penghapusan dwifungsi ABRI. Kepala Daerah pada hakikatnya merupakan jabatan sipil, sehingga pengisian jabatan tersebut oleh TNI-Polri merupakan pelecehan terhadap agenda supremasi sipil. Selain itu, TNI-Polri yang dimandatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjaga pertahanan-keamanan akan semakin tidak profesional jika diberikan mandat politik untuk menjadi Kepala Daerah. Belum selesai menuntaskan agenda reformasi sektor keamanan, kedua institusi baik TNI maupun Polri kembali ditarik untuk mengerjakan tugas yang bukan tupoksinya.

Terlebih belakangan ini institusi TNI-Polri belum berhasil lepas dari kultur kekerasan sehingga kita masih mudah menemukan aparat melakukan pelanggaran HAM, penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan perilaku korupsi. Belum lagi, pemerintahan hari ini begitu sering menyeret institusi keamanan untuk merangkap tempat di jabatan-jabatan sipil, seperti Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pejabat Kementerian, Staf Khusus Kementerian, hingga pimpinan organisasi olahraga.

Penunjukan TNI/Polri sebagai penjabat Kepala Daerah merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu Dwifungsi TNI/Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru. Selain itu, TNI/Polri yang menjadi kepala daerah tentu menempatkan dua institusi tersebut dalam ujian profesionalitas yang serius. Belum lagi, tidak ada kedaruratan yang signifikan yang mengharuskan bahwa Kepala Daerah harus berasal dari kedua institusi tersebut. Kami menghawatirkan bahwa pendekatan keamanan dan pelibatan pasukan dalam penanganan konflik akan semakin masif. Sebab dalam berbagai kasus seperti konflik lahan, pertambangan, dan kasus sumber daya alam lainnya, keterlibatan aparat justru seringkali berujung dengan kekerasan dan kriminalisasi sipil.

  1. Tidak Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Penempatan perwira aktif TNI/Polri dalam jabatan sipil merupakan bentuk pembangkangan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Preseden yang pernah terjadi sebelumnya seharusnya tidak dijadikan legitimasi bagi penempatan TNI/Polri sebagai Penjabat sebagaimana yang diwacanakan oleh pemerintah. Kami melihat, wacana ini justru membuka potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan prosedur pembuatan kebijakan yang bermasalah. Ketentuan perundang-perundangan sudah mengatur dengan jelas bahwa perwira aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum dapat menduduki jabatan lain di sektor-sektor yang telah ditentukan. Potensi maladministrasi ini dikhawatirkan akan bergerak lebih dalam lagi ke ranah sipil apabila terus dibiarkan.

Secara normatif, penempatan TNI/Polri di posisi PLT Kepala Daerah melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari UU TNI, UU Polri, UU ASN, dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.[9] Dalam ketentuan pasal tersebut jelas dinyatakan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk mengambil alih tugas dan fungsi adalah mereka yang memenuhi persyaratan. Dalam konteks Kepala Daerah, mereka memiliki atasan Menteri Dalam Negeri, sehingga sudah seharusnya Kementerian Dalam Negeri tidak menerabas batasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika merujuk pada Pasal 201 Ayat (10) dan (11) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan, yang berhak menjadi Pj kepala daerah adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/wali kota. Akan tetapi, khusus dari kalangan TNI/Polri, perlu melihat kembali kepada tiga UU lainnya yakni Pasal 109 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  Pasal 47 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Polri.[10]

Dalam UU ASN, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI/Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Mandat ini sangatlah jelas dan tegas. Selain anasir jabatan pimpinan tinggi, proses yang harus dilalui yakni mengundurkan diri dari dinas aktif dan harus melalui proses yang terbuka dan kompetitif. Sayangnya hal tersebut tidak tercermin dalam proses pemilihan penjabat Kepala Daerah lalu.

Hal tersebut dipertegas lewat ketentuan penjelasan 109 ayat (3) UU ASN yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Instansi Pemerintah tertentu” adalah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah tersebut di atas diisi melalui penugasan dan penunjukan Presiden, Panglima Tentara Nasional Indonesia, atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disini sangat jelas, bahwa proses pengisian jabatan harus mengacu pada ketentuan UU yang mengatur mengenai kedua institusi tersebut, yakni UU TNI dan UU Polri.

Merujuk pada UU Polri, Perwira Polri aktif yang ditempatkan pada jabatan PLT Kepala Daerah jelas menyalahi UU tersebut. Dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Adapun dalam penjelasan pasal tersebut juga ditegaskan bahwa makna dari jabatan di luar Kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.[11] Norma tersebut sangat jelas melarang anggota Polri yang statusnya masih aktif untuk mengambil tugas di luar urusan Kepolisian. Seorang perwira harus mengundurkan diri terlebih dulu, baru dapat menerima tugas memegang tugas memimpin suatu daerah.

Jika dibandingkan tugas Kepolisian dan Kepala Daerah sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang pun sangat berlainan. UU Polri mengamanatkan Polri untuk menjadi alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.[12] Sementara jika merujuk pada UU Kepala Daerah, dalam 65 ayat (1) perihal memelihara keamanan dan ketertiban hanya satu dari lima tugas seorang Kepala Daerah. Dengan mempertimbangkan sangat besarnya urusan Kepala Daerah yang tidak hanya menangani masalah keamanan dan ketertiban masyarakat namun juga seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat maka institusi yang paling layak dan tepat menjadi Plt. Kepala Daerah adalah Pejabat Kementerian Dalam Negeri bukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[13]

Begitupun dalam UU TNI, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.” Pasal ini mensyaratkan seluruh perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran. Gubernur, Walikota, dan Bupati tentu merupakan jabatan sipil sebagaimana mandat dari reformasi. Menempatkan militer sebagai Penjabat Kepala Daerah hanya akan melecehkan semangat reformasi dan menghidupkan dwi fungsi TNI. Itu artinya, penunjukan TNI menjadi Penjabat Kepala Daerah, salah satunya pada Penjabat Bupati Seram jelas mengangkangi UU TNI.

Norma ini kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) No. 15/PUU-XX/2022, putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa prajurit TNI dan anggota Polri dilarang menjadi Pj kepala daerah apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif keprajuritan.[14] TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil sesuai dengan UU TNI.[15] Norma tersebut jelas tidak mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan Kepala Daerah.

Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 juga mengamanatkan dibentuknya peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Jika ditelusuri, MK bahkan mengamanatkan agar pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik luas. Akan tetapi dua hal tersebut diabaikan oleh pemerintah. Pengisian posisi penjabat yang tidak partisipatif membuka lebar praktik politik transaksional. Hal ini dikarenakan posisi Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan besar seperti pengelolaan anggaran publik dan keputusan-keputusan yang berpengaruh terhadap daerah yang dipimpin.

 

  1. Kekhawatiran Conflict of Interest (Konflik Kepentingan)

Ketidakprofesionalan juga tercermin dari dugaan unsur konflik kepentingan yang menyengat pada proses penunjukan Penjabat Kepala Daerah. Kami juga tidak melihat bahwa penunjukan ini didasarkan pada kebutuhan rakyat di daerah. Pemilihan komposisi jelas merupakan representasi kepentingan Jakarta dalam hal ini pemerintah pusat. Faktor-faktor esensial seperti visi-misi gubernur/wakil gubernur sebelumnya, keahlian, dan kehendak publik nampak tak diperhitungkan. Pemilihan penjabat Kepala Daerah ini tentu saja riskan disalahgunakan, mengingat masa jabatannya tidak sebentar. Kami mengkhawatirkan momentum ini dimanfaatkan pemerintah yang berkuasa saat ini untuk mengamankan sejumlah agenda, sehingga penunjukan beberapa orang wajar jika dicurigai bermuatan conflict of interest (konflik kepentingan).

Hal tersebut misalya tercermin setidaknya dalam dua penunujukan, yakni Ridwan Djamaludin di Bangka Belitung dan Paulus Waterpauw di Papua Barat. Bukan tanpa alasan, penunjukan Ridwan Djamaludin diduga kuat memiliki tujuan yang sangat konkret, yakni mengurus tambang timah yang melimpah di Bangka Belitung.[16] Sementara Paulus, kami menduga diinstruksikan untuk memperkuat Otsus dan DOB di wilayah Papua Barat walaupun sejumlah masyarakat masih terus menentang hal tersebut.[17] Dari alasan tersebut, keduanya terlihat sengaja ditempatkan untuk kepentingan tertentu tanpa mengindahkan lingkungan, masyarakat, dan hak asasi manusia.

Ridwan Djamaluddin saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2020. Sebelum menjabat sebagai Dirjen Minerba, Ridwan juga sempat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Karir Ridwan melesat setelah berkarir di bawah Menteri Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh karena itu, kuat dugaan bahwa penunjukan ini kental akan campur tangan Luhut dan relasinya dengan pengelolaan tambang di Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah terbesar. Selain memuat konflik kepentingan, kami menilai bahwa penunjukkan pejabat aktif Kementerian ESDM RI jelas tidak etis. Sebab, saat memimpin nanti sejumlah rekomendasi yang menjadi kewenangan Gubernur akan diterbitkan dengan mudah.[18] Selain itu, penunjukan ini jelas tak akan menjawab problematika yang ada karena permasalahan di suatu daerah bukan hanya berkaitan dengan pertambangan, melainkan menyentuh berbagai aspek. Satu penujukan ini jelas menegaskan ketidakprofesionalan Kemendagri dan tata kelola negara dalam menjawab tuntutan dan tantangan dalam kerangka otonomi.

Selain Ridwan, bentuk ketidaprofesionalan lainnya terlihat pada penunjukan Paulus Waterpauw – yang merupakan mantan perwira tinggi Polri dan Kapolda Papua sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Sama seperti di Bangka Belitung, penunjukan ini jelas mengindikasikan konflik kepentingan, sebab disinyalir sebagai upaya pemerintah pusat menjaga cengkraman kekuasaannya di Papua. Ditinjau dari track record-nya, sebelumnya Paulus merupakan Kapolda Papua periode 2019 hingga 2021. Sebelumnya jabatan yang sama pernah ia emban pada 2015-2017. Paulus juga pernah menempati posisi Wakil Kabaintelkam Polri dan bahkan menjadi orang pertama yang menduduki jabatan Kapolda Papua Barat pada periode 2014 hingga 2015.[19] Tidak sulit untuk mengidentifikasi bahwa pengangkatan ini berkelindan dengan kedekatan Paulus dengan Mendagri, Tito Karnavian, sebab keduanya berasal dari institusi Bhayangkara.

Sosok Paulus Waterpauw sudah lama diusulkan untuk menjadi kepala daerah di Papua. Berkali-kali, pemerintah pusat memaksakan Paulus Waterpauw menduduki jabatan Kepala Daerah, salah satunya tercermin pada pengusulan Paulus menggantikan Wakil Gubernur Papua yang meninggal dunia.[20] Melihat pola ini, tak menutup kemungkinan dalam dua tahun kedepan, keputusan menunjuk Paulus sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat hanya akan memperlihatkan semakin kuatnya pengaruh pemerintah pusat di tanah Papua. Kami juga melihat bahwa penunjukan Paulus ada relasinya dengan kepentingan investasi di Papua, pemaksaan keberlakuan Otsus dan DOB. Hal itu bahkan dipertegas sendiri oleh Paulus yang menyatakan bahwa ia akan memasifkan sosialisasi Otsus dan DOB.[21]

Kami menyimpulkan bahwa terdapat pola sistemik yang ditujukan untuk menjalankan kepentingan tertentu di daerah melalui penunjukkan Penjabat/Plt Kepala Daerah dengan preseden yang pernah terjadi, ketiadaan vetting mechanism yang terukur dan transparan, dan cara-cara tidak profesional sebagaimana yang termaktub dalam Asas-Asas Umum pemerintahan yang Baik. Pola-pola ini jelas akan sangat berbahaya, sebab akan melahirkan budaya otoritarian dan hanya akan menciptakan demokrasi palsu.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, KontraS dan ICW mendesak:

Pertama, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memperbaiki tata kelola penunjukan Penjabat Kepala Daerah agar diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan professional sesuai dengan AUPB.

Kedua, Mendagri harus membatalkan penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah. Langkah ini selain bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, juga hanya akan membangkitkan hantu dwi fungsi TNI-Polri sebagaimana terjadi pada era Orde Baru. Ketimbang menjadi Penjabat Kepala Daerah, fokus utama lebih baik diperuntukkan untuk memperbaiki institusi yang masih memiliki pekerjaan menumpuk.

Ketiga, Mendagri membuka informasi peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU Pilkada dan seluruh dokumen mengenai proses pengangkatan penjabat Gubernur yang telah dilantik.

Keempat, Ombudsman RI untuk menyatakan maladministrasi tindakan pemerintah untuk menempatkan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah, sebab melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU TNI, Polri, ASN, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kelima, Lembaga pengawas pemerintah seperti DPR maupun aparat penegak hukum untuk mengawasi dan mencermati seluruh langkah penunjukan Penjabat Kepala Daerah guna menghindari adanya muatan conflict of interest, terlebih dalam  tindakan yang menyeret TNI-Polri untuk terlibat pada ranah sipil, seperti Penjabat Kepala Daerah.

 

Jakarta, 27 Mei 2022

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS]
Indonesia Corruption Watch [ICW]

 

[1] detiknews, Saat Jenderal TNI Aktif Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah, https://news.detik.com/berita/d-6092453/saat-jenderal-tni-aktif-ditunjuk-jadi-penjabat-kepala-daerah.

[2] United Nations, Rule of Law Tools for Post Conflict States: Vetting: an Operational Framework, New York and Geneva 2006, hlm 3.

[3] policy paper Asean Development Bank (ADB)

[4] Lihat https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210924090355-32-698790/pemerintah-buka-opsi-tni-polri-jadi-penjabat-gubernur

[5] Pemerintah Buka Opsi TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210924090355-32-698790/pemerintah-buka-opsi-tni-polri-jadi-penjabat-gubernur

[6] PLT Kepala Daerah dari Polri Dwifungsi Menjadi-jadi https://tirto.id/plt-kepala-daerah-dari-polri-dwifungsi-menjadi-jadi-gkbD

[7] Lihat Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016.

[8] Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

[9] Lihat Pasal 34 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan

[10] https://nasional.sindonews.com/read/775521/12/pj-kepala-daerah-boleh-tni-polri-pakar-hukum-harus-mengundurkan-diri-atau-pensiun-1653113154

[11] Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri

[12] Ibid., Ps. 5 ayat (1).

[13] Fransisca Adelina, Legalitas Penunjukan Pejabat Polri Menjadi Pelaksana Tugas Gubernur pada Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, Universitas Bung Karno, hlm. 16.

[14] Lihat https://www.kompas.id/baca/pemilu/2022/05/17/abaikan-putusan-mk-kemendagri-sebut-tnipolri-tetap-bisa-jadi-penjabat-kepala-daerah

[15] Jika merujuk pada UU TNI, terdapat norma yang melimitasi penempatan TNI di jabatan sipil, yakni hanya pada jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, dan intelijen negara, lembaga sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, search and rescue (SAR) nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung (Pasal 47 UU TNI).

[16] Lihat https://babel.inews.id/berita/jadi-pj-gubernur-babel-ridwan-djamaluddin-diminta-jokowi-benahi-tambang-timah

[17] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220513191257-32-796570/pj-gubernur-papua-barat-masifkan-sosialisasi-otsus-dan-dob

[18] Pasal 35 ayat 4 UU Minerba, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan Pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[19] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220512065547-32-795763/profil-pj-gubernur-papua-barat-paulus-waterpauw-pentolan-polisi-papua

[20] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220515102243-32-796958/mendagri-disebut-dorong-paulus-masuk-politik-papua-sejak-jabat-kapolri

[21] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220513191257-32-796570/pj-gubernur-papua-barat-masifkan-sosialisasi-otsus-dan-dob

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan