Harapan dan Tantangan Penyandang Disabilitas Pasca Bencana Palu
Kota Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong diguncang gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi pada 28 September 2018. Bencana ini menyebabkan kerusakan infrastruktur dan korban jiwa yang terbilang tidak sedikit. Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah korban terdampak mencapai 4.340 orang. Sebanyak 2.657 orang meninggal dunia dengan 2.141 orang diantaranya berada di Kota Palu, Kabupaten Sigi sebanyak 289 orang, Kabupaten Donggala sebanyak 212 orang, dan Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 15 orang. Selain itu disebutkan juga terdapat 1.016 orang yang tidak bisa diidentifikasi dan sekitar 667 orang hilang/tidak bisa ditemukan.
Bencana ini menyebabkan 17.293 rumah rusak ringan, 12.717 rumah rusak sedang, dan 9.181 rumah rusak berat, bahkan 3.673 rumah hilang di Kota Palu. Di Kabupaten Sigi mengakibatkan 10.612 rumah rusak ringan, 6.480 rumah rusak sedang, dan 12 ribu lebih rumah rusak berat, serta 302 rumah hilang. Di Kabupaten Donggala bencana menyebabkan 7.989 rumah rusak ringan, 6.099 rumah rusak sedang, dan 7.215 rumah rusak berat, serta 75 rumah hilang. Sementara di Kabupaten Parigi Moutong menyebabkan 4.191 rumah rusak ringan, 826 rumah rusak sedang, dan 533 rumah rusak berat.
Bencana yang meluluhlantakkan Kota Palu berdampak pada penghidupan sosial dan ekonomi warga Kota Palu. Bencana alam tersebut menyebabkan kerugian secara materil dan imateril bagi masyarakat Kota Palu, dimana tempat tinggal, pekerjaan, dan perekonomian lumpuh. Hingga saat ini pemerintah masih terus melakukan pemulihan, baik di sektor pembangunan hunian dan infrastruktur, hingga ekonomi.
Dampak lain akibat bencana adalah meningkatnya angka penyandang disabilitas. BPBD Sulawesi Tengah mencatat usai bencana terjadi, jumlah penyandang disabilitas meningkat menjadi 1.635 orang. Dari jumlah itu, 429 orang diantaranya merupakan penyandang disabilitas baru akibat bencana.
Peningkatan terhadap aksesibilitas, pemberdayaan, dan perlindungan hukum menjadi harapan penyandang disabilitas pasca bencana. Salah satu yang diharapkan adalah nama para penyandang disabilitas, khususnya yang baru, terdata dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Palu.