Usut Tuntas Skandal Pajak
KPK telah menetapkan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani sebagai tersangka. Penetapan tersangka sepatutnya menjadi momentum untuk menuntaskan skandal-skandal perpajakan.
Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Angin dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat konsultan pajak selaku pemberi suap. Nilai suap ditengarai mencapai Rp 50 miliar.
Kasus di atas terang mengkhawatirkan karena kembali menunjukkan adanya kongkalikong antara aparat perpajakan dan wajib pajak. Praktik lancung itu telah menjadi rahasia umum namun proses hukum kerap tak serius untuk menuntaskan hingga ke aktor utamanya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2005 - 2019 sedikitnya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat. Modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 milyar. Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi.
Ada setidaknya tiga kasus korupsi yang melibatkan pegawai negeri sipil di DJP dan pernah menarik perhatian publik. Pertama, kasus yang menjerat Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di DJP yang diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, US$ 659,800, dan Sin$9,6 juta, serta melakukan pencucian uang.
Kedua, kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu Bahasyim Assifie. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang. Ketiga, kasus yang menjerat Dhana Widyatmika, pegawai di DJP yang terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang.
Agar proses hukum kasus pajak terbaru yang sudah masuk tahap penyidikan di KPK dapat dituntaskan, KPK perlu mengambil langkah-langkah lanjutan. Pertama, KPK mesti mengusut aktor-aktor lain dalam perusahaan penyuap para tersangka. Kedua, mengejar para pegawai pajak lain yang mungkin terlibat mengingat Angin merupakan pejabat tinggi di Dirjen Pajak sehingga pihak yang ditengarai terlibat berpotensi lebih luas.
Ketiga, KPK terus memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang diduga memberi suap. Terdapat 165 perusahaan yang teridentifikasi sebagai pungutan pajak berpotensi tinggi, namun baru tiga yang diusut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. PT Jhonlin Baratama diketahui dimiliki oleh salah seorang pengusaha besar pertambangan, yaitu Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji isam.
Keempat, menelusuri dugaan pencucian uang dan memeriksa pihak-pihak yang namanya tercatat dalam transaksi mencurigakan pada rekening Angin. Kasus-kasus korupsi yang menjerat Gayus, Bahasyim Assifie, maupun Dhana Widyatmika, adalah puncak dari gunung es permasalahan korupsi pajak di Indonesia. Kini, Angin Prayitno Aji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap untuk merekayasa SKP. Belajar dari ketiga kasus tersebut, sudah sepantasnya penyidik segera menelusuri juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Skandal perpajakan perlu dijadikan perhatian serius. Tentu kita tidak lupa bahwa pajak telah menjadi “mainan” banyak pihak. Bahkan terdapat pihak yang diduga membajak kebijakan guna mencari keuntungan. Dalam UU no 2 tahun 2020 tentang Penanganan Covid, terdapat penurunan tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan (PPh Badan). Tarif pajak bagi wajib pajak badan kini dikenakan sebesar 22% dan akan menurun lagi menjadi 20% pada tahun 2022. Jumlah ini menurun dari tarif yang diatur dalam UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan sebesar 28%.
Penurunan tarif ini patut dicurigai sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapat keuntungan. Pengaturan tersebut telah diusulkan dalam Omnibus Law cluster Perpajakan. Namun kemudian ketentuan itu “disisipkan” dalam UU no 2/2020 ketika pandemi muncul. Omnibus Law cluster Perpajakan sendiri urung disahkan tanpa alasan yang jelas. Ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis dari sejumlah pihak, dan semakin kuatnya pengaruh mereka dalam pengambilan kebijakan. Jika praktik ini dapat disebut bagian dari upaya mafia perpajakan, maka skandal perpajakan dan praktik mafia perpajakan mesti dibongkar seluruhnya.
Jika telah terjadi suap berulang kali kepada pejabat pajak, maka sistem pengawasan internal yang berjalan saat ini gagal mencegah penyelewengan. Maka pada tataran tata kelola di Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu me-review kembali dan membenahi sistem pengawasan internal di DJP Kementerian Keuangan agar wilayah rawan suap di lingkungan DJP dapat dipetakan dan dibenahi.
Jakarta, 8 Maret 2021
Indonesia Corruption Watch
Egi Primayogha – Lalola Easter
Narahubung:
Egi (08562210002)
Lalola (081290112168)