KPP Tolak Abbas Said Sebagai Ketua Komisi Yudisial

Pemilihan ketua Komisi Yudisial akan segera berlangsung, menyusul pelantikan 7 Komisioner KY oleh presiden. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), hari ini menemui Sekjen KY untuk menyatakan penolakan terhadap salah seorang komisioner terpilih, Abbas Said.

Abbas, yang mengumpulkan 42 suara atau menduduki peringkat kedua dalam seleksi komisioner KY oleh DPR, dinilai tidak layak memimpin Komisi pengawas hakim ini. Menurut catatan ICW, Abbas memiliki track record buruk selama menjabat Hakim Agung di Mahkamah Agung. "Abbas merupakan salah satu dari 31 hakim agung yang mengajukan judicial Review UU KY untuk memangkas kewenangan pengawasan hakim agung oleh KY," ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, mewakili KPP dalam jumpa pers di kantor KY, Senin (20/12).

Integritas dan kualitas Abbas sebagai hakim pun masih diragukan. "Ada sejumlah laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KY terkait putusan yang dibuat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jambi maupun Hakim Agung di MA. Juga, Abbas masih memiliki tunggakan penanganan ratusan perkara di MA," tukas Emerson.

Emerson mengatakan, posisi Ketua KY sangat strategis, terlebih setelah kewenangan KY untuk mengawasi hakim agung kembali diperkuat. "Kalau fungsi KY diperkuat, tapi dipimpin oleh orang yang kurang berintegritas, kita khawatir KY akan salah arah," ujarnya.

Sementara itu, anggota KPP dari LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, menambahkan, penolakan ini dimaksudkan untuk mempertahankan integritas KY. Koalisi khawatir terjadi pelemahan dari dalam ketika KY dipimpin oleh orang yang pernah berusaha mempreteli kewenangan KY. "Dengan kehadiran beliau (Abbas), kami melihat ada desain pelemahan dari dalam," ujar Nurkholis.

Menanggapi penolakan yang disampaikan KPP, kepala Biro Pengawasan Hakim KY Eddy Hary Susanto, mengatakan, pihaknya akan segera meneruskan penolakan itu kepada seluruh anggota komisioner. "Menurut Sekjen, mekanismenya memang seperti itu. Kami akan menyampaikan penolakan kepada komisioner KY dan panitia seleksi," pungkas Eddy.

Tujuh komisioner KY yang lolos dalam fit and proper test DPR adalah Eman Suparman, Abbas Said, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuti, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.
 
Koalisi Pemantau Peradilan beranggotakan 11 orang perwakilan lembaga. Mereka adalah Alvon Kurnia Palma (Wakil Ketua YLBHI), Jamil Mubarok (Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia/MTI), Nurkholis Hidayat (Ketua LBH Jakarta), Hasril Hertanto (Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia/MPPI), Muji Kartika Rahayu (Wakil Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Indonesia), Emerson Yuntho (Wakil Koordinator ICW), Ronald Rofiandri (Direktur Advokasi PSHK), Maria Louisa (Koordinator Advokasi Indonesia Legal Roundtable), Ilham (Koordinator Manager of Anti-Corruption Information Center), Tandiono Bawor Purbaya (Pendamping Hukum Rakyat Perkumpulan HUMA), dan Dimas Prasidi (Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan