Penganugerahan UII Award Kepada Indonesia Corruption Watch
Pernyataan Pers
Bertepatan dengan Puncak Perayaan Milad yang ke 68, tanggal 30 Juni 2011, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta akan menganugrahan UII Award kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW terpilih berdasarkan hasil seleksi dari beberapa figur, baik perseorangan maupun lembaga yang dianggap layak dan memenuhi persyaratan, yang dilakukan oleh satu Tim dan disetujui oleh Senat Universitas.
ICW merupakan penerima UII Award yang ke-empat, setelah sebelumnya dianugerahkan kepada Prof. Dr. Baharudin Lopa (1997), Prof.Dr. HM Amien Rais, M.A. (1998) dan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU (2010). ICW juga merupakan penerima anugerah UII Award pertama yang berasal dari lembaga.
Penganugerahan UII Award tidak dilakukan secara rutin, tetapi hanya diberikan jika menurut pandangan UII ada perseorangan atau lembaga yang benar-benar layak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Universitas Islam Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut UII Award dianugerahkan kepada perseorangan atau lembaga yang dipandang telah berjasa dan memberikan sumbangan besar kepada masyarakat baik dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, risalah dakwah Islamiyah, sosial kemasyarakatan, kemanusiaan, kebudayaan maupun pengabdian kepada bangsa dan negara.
UII Award dapat diberikan kepada perseorangan maupun lembaga yang memenuhi persyaratan. Syarat-syarat calon penerima UII Award dari perseorangan adalah:
- Memiliki integritas kepribadian yang tinggi, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Memiliki prestasi yang luar biasa dalam pengembangan ilmu pengetahua, risalah dakwah Islamiyah, sosial kemasyarakatan,kemanusiaan, kebudayaan, maupun pengabdian kepada negara.
- Telah berhasil menunjukkan secara konsisten kegigihan yang luar biasa dalam memenuhi komitmennya.
Sedangkan untuk syarat-syarat calon penerima UII Award dari lembaga adalah memiliki visi yang kuat dan kegiatan yang konsisten dalam pengembangan ilmu pengetahuan, risalah dakwah Islamiyah, sosial kemasyarakatan, kemanusiaan, kebudayaan, maupun pengabdian kepada masyarakat.
UII memandang bahwa ICW sangat layak dan memenuhi syarat sebagai penerima UII Award berdasarkan kajian yang mendalam baik terhadap Visi maupun kegiatannya yang konsisten. Visi ICW dipandang sangat kuat dan relevan jika dikaitkan dengan masalah bangsa yang utama saat ini yaitu korupsi, dan masalah korupsi ini masih akan merupakan masalah bangsa
untuk beberapa dekade ke depan.
Meskipun berbagai instrumen hukum sudah lebih dari cukup untuk menjerat koruptor, dan lembaga-lembaga negara yang menangani korupsi sudah lengkap, bahkan ditambah lagi dengan ”super body” yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada tanda-tanda korupsi akan berkurang secara signifikan, apalagi hapus, dari bumi Indonesia dalam waktu dekat. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa negara kita sedang menderita penyakit ”kleptokrasi” pada level yang akut, sehingga kalau tidak diatasi secara serius sangat membahayakan eksistensi negara dan bangsa secara keseluruhan.
Oleh karena itu diperlukan baik perseorangan maupun lembaga yang gigih dan konsisten dalam memberantas korupsi, seperti ICW. Hapusnya korupsi dari bumi Indonesia akan bermakna terselesaikannya sebagian besar masalah bangsa. Visi ICW adalah menguatnya posisi tawar rakyat yang terorganisir dalam mengontrol negara dan turut serta dalam pengambilan keputusan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial dan jender.
Berdasarkan hasil kajian Tim, ICW dipandang sangat gigih dan konsisten dalam menjalankan visi dan misi organisai. Selain itu ICW pun dalam akivitasnya melibatkan orang-orang muda yang idealis, penuh vitalitas dan potensial, sehingga dapat diharapkan untuk terus berjuang
memberantas korupsi tanpa lelah. Proses kaderisasi dan regenerasi dalam organisasi berjalan dengan sangat baik. Yang sangat mengesankan dari ICW ini adalah independensinya, misalnya terlihat dari pemilihan sumber dana yang selektif.
Selain itu, untuk menjaga kredibilitasnya, ICW menempatkan obyektivitas pada posisi yang tinggi, sehingga apa yang dikatakan, diperjuangkan dan dilakukan berdasarkan data-data hasil penelitian, sehingga akurasinya dapat dipertanggungjawabkan. Fakta-fakta ini
didapatkan oleh Tim selain dari hasil penelitian sendiri, searching melalui internet, wawancara langsung dengan pengurus ICW, juga didasarkan atas wawancara dengan individu-individu dan lembaga-lembaga yang dipandang memiliki integritas tinggi.
Prestasi dan kontribusi nyata ICW kepada masyarakat dan bangsa diantaranya berupa pengungkapan kasus-kasus korupsi besar baik pada level nasional maupun daerah, bukan hanya dengan cara melaporkkan, tetapi juga mengawal dan mengkritisi proses peradilan hingga dikeluarkannya putusan serta pasca putusan. Kepercayaan masyarakat pun sangat tinggi, salah satunya ditunjukkan dengan pengaduan kasus-kasus korupsi yang cukup tinggi, rata-rata 15 pengaduan perhari. Kesemua fakta tersebut sangat mendukung bahwa ICW layak untuk menerima UII Award.
Diberikannya UII Award kepada ICW diharapkan akan menginspirasi baik perseorangan maupun lembaga, dan khususnya generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa bersama-sama menghapus masalah utama bangsa, yaitu korupsi, tanpa lelah. Dengan demikian perjuangan melawan korupsi masih menjanjikan harapan.
Jakarta, 27 Juni 2011
Universitas Islam Indonesia
Rektor,
Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec.