Anticorruption Line: Aryanto Sutadi Do Not Enter

-  Jangan Biarkan KPK Tersandera Oleh Calon Pimpinan yang Bermasalah -

Setelah berulangkali mengalami pengunduran waktu, Komisi III DPR akhirnya mulai melakukan uji kelayakan atau fit & proper test 8 calon pimpinan KPK pada 28 bovember 2011 lalu. Jika tak lagi tekendala suatu masalah maka awal desember ini 4 pimpinan KPK akan terpilih untuk mendampingi Busro Muqoddas.

Sejauh ini menurut pemantauan sementara koalisi masyarakat sipil terhadap uji kelayakan tersebut, setidaknya terdapat satu capim KPK yaitu Aryanto Sutadi yang terus secara konsisten megeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah dibangun oleh KPK. Setidaknya terdapat
Pada saat uji kelayakan, paling tidak Koalisi mencatat 6 pernyataan Aryanto Sutadi yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, diantaranya; Pertama, mengakui bahwa manipulasi data LHKPN adalah perbuatan melanggar hukum namun capim menyatakan itu karena kesulitan mengisi form isial LHKPN, disamping itu banyak pejabat negara yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN. Intinya Capim beranggapan bahwa LHKPN hanya membuat orang munafik.

Patut dicatat bahwa aryanto sutadi baru dua kali melaporkan LHKPN, yaitu pada saat dirinya menjabat direktur pidana khusus mabes polri 31 mei 2001 dan pada saat menjadi Deputi bidang pengkajian dan penanaganan sengketa dan konflik pertanahan BPN Ri pada 17 maret 2011.

Kedua, Mentoleransi gratifikasi karena dianggap budaya bangsa. Capim beranggapan bahwa gratifikasi memang dilarang sesuai UU Tipikor pasal 12 namun harus diakui pada sisi lain ada gratifikasi yang memang dianggap sebagai budaya bangsa dan tidak bisa dihindari.
Ketiga, Capim mengakui bahwa sampai saat ini meski tidak lagi menduduki jabatan public tapi masih dikirimi parcel/hadiah/bingkisan. Capim tidak mengembalikan karena pengirim tidak menulis alamat pada parcel/hadiah/bingkisan.

Keempat, Tidak jujur atau menolak untuk menjelaskan secara rinci berapa jumlah sebenarnya kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki. Capim menyatakan banyak yang harus diluruskan tentang harta kekayaannya dan Capim tetap tidak mau terbuka berapa sebenarnya harta yang dimiliki.

Kelima, Mengakui bahwa Capim memang memiliki pekerjaan sebagai konsultan hukum perusahaan semenjak dirinya masih di Kepolisian. Menurutnya pekerjaan sampingan bukan sebuah perbuatan dilarang.

Selain pernyataan-perntaan yang kontroversial tersebut, Aryanto Sutadi juga memiliki latar belakang yang bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yaitu dirinya pernah menjadi pembela terdakwa korupsi Rusdiharjo (Mantan Kapolri dan mantan Dubes RI di Malaysia).

Rusdiharjo dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda 100 juta subside 6 bulan oleh majelis pengadilan tipikor karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan subside pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 (1) jo pasal 64 ayat 1 KUHP karena melakukan korupsi biaya pengurusan dokumen keimgrasian.

Capim KPK yang memiliki rekam jejak buruk sangat berbahaya kemudian terpilih menjadi pimpinan KPK. Pemberantasan korupsi yang selama ini cukup berhasil dilakukan KPK akan terancam karena tersandera oleh pimpinannya sendiri. Oleh karena itu sangat penting bagi seluruh masyarakat untuk ikut mendesak DPR agar tidak berkomitmen pada pemberantasan korupsi dan tidak terjebak transaksi politik demi melindungi diri, partainya, koleganya dari jeratan KPK di masa yang akan datang.
Maka dari itu, kami mendesak agar;

  1. DPR tidak memilih Aryanto Sutadi sebagai pimpinan KPK
  2. DPR tidak memaksakan untuk memilih Polisi dan Jaksa
  3. KPK harus memantau prosesnya, pastikan tidak ada money politik dalam proses seleksi KPK

1 Desember 2011

ANTICORRUPTION LINE:
Transparency International Indonesia (TII), ICW, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi FHUI), Indonesian Legal Rountable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

No.

Nama Capim

Informasi

1.

Aryanto Sutadi

(Polisi)

  1. 1. Tidak jujur melaporkan kekayaan dalam LHKPN
  • LHKPN calon terakhir melaporkan tanggal 20 Mei 2001, Total harta yang tercantum dalam LHKPN sebesar Rp1,3 miliar.
  • Per: 18 maret 2011, total harta yang dilaporkan Rp. 4,44 Miliar,
  • Jumlah kekayaan 5 Miliar, safe deposit box dan memiliki 9 rekening (diakui dalam wawancara pansel)
  • Namun, berdasarkan temuan hasil pemeriksaan LHKPN sementara, seharusnya total harta yang dilaporkan adalah Rp. 8,51 Miliar
  1. 2. Tidak patuh melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai:
  • Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Trans-nasional (2004)
    • Kapolda Sulawesi Tengah
    • Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri (2005)
    • Kadiv. Binkum Mabes Polri
    • Pati Mabes Polri (2009)
  1. 3. Mengakui merekayasa LHKPN

Dalam sesi wawancara dengan peneliti, calon mengakui LHKPN yang dilaporkam saat itu sepenuhnya hasil rekayasa.”Tidak saya laporkan semua. Kalau saya laporkan semua LHKPN Pak Kapolri bisa saya kalahkan,” ujarnya.

Menurutnya saat itu terjadi kesepakatan di Mabes Polri bahwa laporan LHKPN besarannya dibuat seragam sesuai dengan tingkatan.”Kalau tidak salah Pak Kapori itu Rp. 5 miliar. Wakilnya Rp. 4 miliar. Kabareskrim Rp. 3 miliar. Wakabareskrim Rp. 2 miliar. Kalau saya waktu itu Direktur, jadi tidak boleh diatas Rp1,5 miliar. Itu melatih munafik namanya,” ujarnya. Salah satu yang tidak dilaporkan adalah rumah di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

  1. 4. Menoleransi Rekening Gendut Para Jenderal Polisi

Dalam Sesi Wawancara, calon memaklumi kekayaan Para Jenderal dengan jumlah Rp. 10 Miliar. Menurutnya, Jenderal yang memiliki kekayaan hingga Rp. 10 Miliar masih dianggap wajar. Calon mengungkapkan itu dapat terjadi karena Polisi memiliki Usaha sampingan. Pernyataan ini mengkonfirmasi dugaan bahwa Jenderal Polisi seringkali menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan usahanya.

  1. 5. Mengakui pernah menerima imbalan (gratifikasi) sebagai rasa terimakasih. Menurutnya menerima imbalan/gratifikasi tidak ada masalah selama tidak melalaikan kewajiban.

Dalam sebuah wawancara peneliti pada saat tracking, yang bersangkutan menyebutkan bahwa ”Saya sih gak pernah memeras. Meminta. Tapi kalau diberi saya terima,” ujarnya.   Menurutnya budaya menerima barang atau uang dari pihak berperkara telah membudaya di Polri.”Semua melakukan itu,”. Saya dulu pernah terima televisi 61 inci entah dari siapa. Setiap tahun sekarang ini pasti ada parsel ke rumah saya sampai 100 buah,” ujarnya.

  1. 6. Tidak mengakui pernah membentak penyidik KPK asal dari kepolisian dalam kasus Rusdiharjo
  • Berdasarkan informasi yang didapatkan, calon pernah mendatangi KPK (dengan seragam lengkap Polri), dan membentak salah seorang penyidik yang sedang menangani kasus korupsi KBRI Malaysia yang melibatkan mantan Kapolri, Rusdiharjo. Kasus ini ditangani oleh KPK.
    • Tanpa koordinasi dengan KPK, penahanan Rusdiharjo yang berdasarkan serah terimanya ditahan di Rutan Mabes Polri, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, dengan alasan ruang tahanan di Rutan Mabes Polri penuh. Pimpinan KPK meminta agar Polri memindahkan ke Rutan Mabes Polri jika sudah ada ruangan kosong disana. Hal ini dijawab dengan kurang patut oleh AS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, “terserah mabes mau tempatkan kemana”. Menurut AS, penempatan Rusdihardjo di Mako Brimob tak akan mengganggu proses persidangan. Permasalahan jarak ataupun waktu tempuh menuju pengadilan yang dipersoalkan KPK tak masalah. Yang penting, lanjutnya, Rusdihardjo akan datang jika dipanggil dan memenuhi jadwal sidang. Bahkan AS berpendapat seharusnya Rusdiharjo tidak ditahan.
  1. 7. Pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hukum PT. Mitra Dana Putra Utama Finance
  • Jabatan calon saat itu: Direktur Serse Umum Polri
  • Direktur perusahaan: Tjie Putra Willy Karamoy
  • Sejak tahun 2002
  • Penghasilan: Rp. 360.000.000,-
  • Pada saat wawancara dengan panitia seleksi yang bersangkutan mengakui pekerjaan sampingan ini diakui sebagai Konsultan hukum PT. Mitra Dana Putra Utama Finance sampai sekarang

  1. 8. Berdasarkan hasil tracking yang bersangkutan juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan Konsultan hukum perusahaan Kaos POLO.
  • Jabatan calon saat itu: Direktur Serse Umum Polri
  • Direktur perusahaan Kaos POLO: Jemi Wantono
  • Sejak tahun 2002
  • Penghasilan: Rp. 60.000.000,-

  1. 9. Diduga terlibat kasus sengketa tanah PT. Krakatau Steel (Persero) dengan PT. Duta Sari Prambanan (King Hartono mengaku sebagai ahli waris dari ARIMAMI yang merupakan isteri Jenderal Purnawirawan Soemitro)
  • Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AS sebagai Deputi V di BPN, ketika memerintahkan PT. Krakatau Steel untuk melakukan pembayaran pada King Hartono.
  • Nilai yang harus dibayar Rp. 106.430.000.000,- atas tanah seluas 665.200 m2 yang termasuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.2/Kubangsari
  • Berdasarkan informasi, PT. KS sudah membayarkan senilai Rp. 17 Miliar pada King Hartono, padahal King Hartono diduga bukanlah ahli waris asli dari Arimami.
  • Diduga ada aliran dana pada calon akibat terbitnya surat tersebut.
  • Berdasarkan informasi yang didapatkan, kasus ini sedang diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi, yang berdasarkan hasil kesimpulan tahap pengumpulan bahan dan keterangan, ada dugaan persekongkolan antara oknum BPN dengan KH
  • Proses sudah sampai pada tingkat ekspose menuju Penyelidikan.
  • Informasi tambahan: AS pernah melakukan intimidasi pada pelapor kasus ini

  1. 10. SP3 Kasus Pemalsuan Ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin
  • AS saat itu menjabat sebagai Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Transnasional Mabes Polri
  • Dalam kasus yang dipimpin AS tersebut, tiga anggotanya diberikan teguran tertulis karena pelanggaran disiplin. Saat itu kasus di SP3 (dihentikan) dengan alasan kasus Ijazah Palsu tidak terbukti, padahal penyidik tidak dapat membuktikan atau menunjukkan adanya ijazah asli.
  • Salah satu penyidiknya adalah Oktavinus Farfar yang juga merupakan Ketua Tim Investigasi Kasus Munir.
  • AS belum dikenakan sanksi, karena saat itu kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap AS ada di tangan Kapolri.

  1. 11. SP3 Kasus Pemalsuan Ttd dalam Akta HPH di Kaltim
  • AS sebagai Direktur Reserse Pidana Umum (selaku Penyidik) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan pada tanggal 4 Juli 2002
  • Penghentian penyidikan ini dinilai janggal, karena:

a)       Terdapat sejumlah bukti kuat bahwa memang adanya dugaan pemalsuan tanda-tangan pemilik HPH (berdasarkan bukti: Laboratorium Forensik Mabes Polri, yang menyimpulkan bahwa tanda-tangan TINI LIEM (pemilik HPH) tidak identik seperti yang ada dalam surat palsu tersebut, tanggal 3 Oktober 2001 dan dikirim ke Reskrim Mabes Polri 8 Oktober 2001); serta sejumlah Akta yang yang dibuat dengan dasar surat dengan tandatangan palsu tersebut.

b)       Penghentian penyidikan diduga tidak dilakukan dengan proses yang benar, karena belum ada koordinasi atau eksposes dengan JPU, padahal SPDP sudah dikirim pada Kejaksaan tanggal 2 Agustus 1999.

  • Kasus bermula dari dilakukannya perubahan Akta kepengurusan PT. SIMA AGUNG oleh seseorang bernama Herman Kusumo yang awalnya dititipkan oleh TINI LIEM pada Herman agar ditolong untuk mengurus persoalan tanah seluas 40.000 Ha terkait dengan PT. SIMA AGUNG yang diklaim milik orang lain.
  • Berdasarkan Akta tersebut dilakukan penjualan HPH, dan semua surat yang membutuhkan tanda-tangan TINI LIEM telah dipalsukan.
  • Laporan Polisi dilakukan pada tanggal 16 Juni 1999, dengan pelapor TINI LIEM tentang dugaan pemalsuan surat jual beli saham PT. SIMA AGUNG dan penggelapan.
  • Tjetje Iskanda (ahli waris TINI LIEM) menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadivbinkum, dan Kadivpropam Polri, tanggal 15 Februari 2010

Pernyataan Saat Uji Kelayakan

1. Menolak untuk menjelaskan kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki

2. Mentoleransi gratifikasi karena dianggap budaya bangsa

3. Masih menerima parsel meski sudah tidak menjabat jabatan public (tidak

mengembalikan dengan alasan tidak tahu alamat pengirimnya

4. mengakui bahwa manipulasi data LHKPN adalah pelanggaran hukum

5. Mengakui menjadi konsultan hukum selama menjadi anggota kepolisian


BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan