Korupsi merupakan ancaman nyata bagi umat Islam. Dua dampak utamanya adalah kemiskinan dan kebodohan. Keduanya dapat mendekatkan pada kekufuran.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi korupsi. Mereka yang melanggar akan mendapat kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat. Saking hinanya perbuatan korupsi, Nabi Muhammad SAW tidak bersedia turut mensalatkan jenazah sahabatnya yang telah menggelapkan harta rampasan perang yang jumlahnya hanya seharga 2 dirham (Marzuki Wahid dan Hifzil Alim: 2016).
Korupsi sudah merambah pengelolaan dana desa. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran.
Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini menjerat 6 pelaku, 3 diantaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim). KPK juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap, yaitu Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).