Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu pelaporan harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden. “Kami sudah koordinasikan dengan KPU untuk memberikan form isian kepada calon,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, kemarin.
Pengacara Wiliardi Tantang Konfrontasi
Ada skenario besar yang diduga menjadi motif di balik pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Karena itu, para penyidik mulai memperlebar materi penyidikan ke arah tanggung jawab tersangka Antasari Azhar sebagai eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyadapan telepon yang dilakukan jaksa dalam penegakan hukum tidak bisa dilakukan sembarangan. Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Wisnu Subroto menyatakan, pihaknya harus memberikan surat tembusan ke menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo).
Fungsi pengawasan dan kontrol DPR pada proses penegakan hukum agaknya telah dilakukan secara berlebihan. Bahkan bisa disebut intervensi politik dan berpotensi serius mengancam pemberantasan korupsi.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai sikap Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat soal Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semata untuk menghambat pengesahannya. "Itu hanya alasan yang dicari-cari untuk menghambat proses pembentukan undang undang itu," kata Emerson kemarin.
Anggota Komisi Informasi yang lolos uji kelayakan dan kepatutan dan sudah resmi dipilih oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis pekan lalu berharap segera dilantik agar segera mulai bekerja. Hal ini disampaikan dua anggota Komisi Informasi terpilih, Alamsyah dan Dono Prasetyo, saat dihubungi Tempo secara terpisah kemarin.
KPK tak menerima pengaduan Nasrudin.
Penyidik menggali motif pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen saat memeriksa tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar kemarin. Pemeriksaan terhadap Antasari digelar di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya selama sekitar 4,5 jam hingga pukul 19.30 WIB. “Pak Antasari ditanyai 35 pertanyaan,” ujar Juniver Girsang, pengacara Antasari.
Tim Pemburu Koruptor menyatakan, Adrian Kiki Ariawan, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp1,9 triliun, tidak kooperatif.
Mabes Polri menemukan uang milik Robert Tantular sebesar USD3,5 juta yang tersimpan dalam sebuah rekening bank di Hong Kong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan dana tambahan sebesar Rp2,4 triliun kepada Menteri Keuangan untuk penanganan perkara pidana khusus, pidana umum,dan perdata.