Puluhan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Cinta Indonesia Cinta KPK atau Cicak Salatiga, Jawa Tengah, Senin (5/10), mengecam berbagai bentuk pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka juga mendesak uji materiil terhadap Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang justru dianggap berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Bagaimana kabar pengambilalihan bisnis TNI?
Dalam Pasal 76 UU No 34/ 2004 tentang TNI disebutkan, dalam jangka waktu lima tahun sejak diberlakukan, pemerintah harus mengambil alih semua aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI, baik langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan UU yang ada, tanggal 16 Oktober 2009 TNI harus bebas dari aktivitas bisnis. Mungkin, ini adalah kado terpenting TNI untuk menjadikan TNI kian profesional setelah sampai pertengahan 2004 melakukan reformasi internal dengan keluar dari ranah politik dan berhasil memperbarui beberapa institusi TNI.
“Selain efisiensi, pelantikan harus memperhatikan kondisi duka masyarakat Sumatera Barat.”
Komisi Pemilihan Umum menganggarkan dana Rp 1,2 miliar untuk pelantikan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden. Pelantikan ini digelar pada 20 Oktober mendatang di gedung MPR/DPR.
Mahkamah Agung menyatakan telah menyelesaikan pengetikan (minutasi) 2.000 berkas perkara selama September 2009. Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang jangka waktu penanganan perkara pada MA paling lama satu bulan dan satu tahun. ”Sebanyak 2.000 berkas perkara itu siap dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju," ujar panitera MA, Sareh Wiyono, melalui surat elektronik yang diterima Tempo, dua hari yang lalu.
Komisi Yudisial menargetkan seleksi tahap ketiga calon hakim agung rampung pada akhir bulan ini. ”Kami harapkan bisa selesai akhir Oktober," ujar ketua panitia seleksi calon hakim agung, Mustafa Abdullah, setelah mewawancarai para calon kemarin.
Perlu dibentuk komisi independen.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MaKI), lembaga pegiat antikorupsi, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji. Pengajuan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan dua Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang oleh polisi.
Presiden menyetujui rekomendasi tiga nama pelaksana tugas dari Tim Lima.
Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, keduanya wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pelaksana Tugas KPK. Menurut Ahmad Rivai, salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, mereka akan mempertanyakan ihwal sifat kegentingan memaksa yang ada dalam perpu itu.
“Kalau jadi tersangka, otomatis dia nonaktif seperti (pimpinan) KPK itu."
Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani hari ini akan menyerahkan hasil pemeriksaan atas Susno Duadji kepada Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Kepala Badan Reserse Kriminal yang juga berpangkat komisaris jenderal itu kemarin dimintai keterangan dalam kaitan dengan laporan dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini nonaktif dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima dan menyetujui tiga nama pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direkomendasikan Tim Lima. Ketiga orang itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo. Mereka bertiga akan dilantik di Istana Presiden sore ini (6/10).
SUDAH 3 (tiga) orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ketiga pimpinan KPK tersebut adalah Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah. Karena pimpinan KPK hanya tersisa 2 (dua) orang, presiden beranggapan keadaan tersebut berlawanan dengan pasal 21 ayat (1) huruf a yang menegaskan pimpinan KPK harus terdiri atas lima orang.