Menyoal Tirani Publik

Dalam menyikapi kasus penahanan Bibit-Chandra, Komisi III DPR mempunyai pandangan berbeda dengan suara publik.

Berhukum dalam Keadaan Luar Biasa

Hukum dibuat dan bekerja berdasarkan asumsi bahwa yang dihadapi adalah keadaan normal. Apabila keadaan berubah menjadi tidak normal, hukum dihadapkan kepada kesulitan.

Rekomendasi Tim 8, Ujian bagi Komitmen

Setelah dua pekan, Tim 8 menyelesaikan tugas dan hasilnya sudah diberikan kepada pemberi mandat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Selasa, 17/11).

Menyoal Usul Abolisi

OPSI penyelesaian elegan berupa pemberian abolisi kepada Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah yang digulirkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menarik untuk dicermati. Menurut Mahfud, abolisi merupakan solusi kompromistis dalam penyelesaian kasus Bibit-Chandra dengan tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Polri serta Kejaksaan Agung. Dengan abolisi, kehormatan kepolisian tetap terjaga karena masih dapat melakukan penyidikan terhadap Bibit-Chandra. Hanya, pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut dengan segala akibat hukumnya dihentikan oleh presiden selaku kepala negara karena telah memberikan ''ampunan''.

Polisi dan Mafia Hukum

Publik kembali menyorot tajam Polri. Saking kerasnya, Kapolri menyatakan, citra polisi sedang diuji publik.

Pilihan Hukum untuk SBY

Hari Senin (16/11), Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim 8) menyelesaikan mandatnya.

Berkaca pada KPK Hongkong

Pada tahun 1970-an, korupsi menjadi masalah krusial di Hongkong. Mengakarnya budaya korupsi membuat sopir ambulans enggan membawa pasien kritis sekalipun tanpa mendapatkan ”uang teh”.

Pak SBY, Bicaralah

Kasus ”cicak lawan buaya” benar-benar bak ”opera sabun”. Ceritanya panjang, berbelit, dan setiap episode memunculkan kisah serta konflik baru, dengan tokoh misterius atau antagonis.

Komitmen, Bukan Hanya Pidato

Beberapa kali rilis Transparansi Internasional Indonesia, bahwa institusi kepolisian, kejaksaan, dan partai politik sebagai lembaga terkorup, hari-hari ini kian terbukti. Kecuali Partai Hati Nurani Rakyat, tak satu pun parpol lain yang mengecam kriminalisasi sistematis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kode Etik Koruptor

DULU ada kecenderungan, profesi dan pendidikan itu sejalan. Karena itu, seseorang bisa menjadi pengacara karena mendapatkan pendidikan hukum. Dengan demikian, jangan heran kalau dulu ada ungkapan ''by training and by profession'' karena pekerjaan seseorang tidak jauh amat dari pendidikannya.

Subscribe to Subscribe to