Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak punya nilai guna atau tidak lagi urgen saat ini. Apalagi pasca-kembalinya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke KPK.
Namun, di sisi lain, fraksi Partai Demokrat tetap bersikukuh bahwa perppu bertujuan untuk menyelamatkan KPK (Kompas, 2/3). Dengan demikian, siapa pun yang menolak sama artinya sedang menggembosi KPK. Mana yang benar?