KPK Tindak Pejabat Penerima Imbalan

Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil sikap tegas terkait pejabat yang menerima imbalan atau fee dari bank. Praktik pemberian imbalan ini telah ditemukan tak hanya dilakukan oleh pejabat di daerah, tetapi juga oleh pejabat pusat dan pejabat di badan usaha milik negara.

”Tim gratifikasi akan menyampaikan keseluruhan data kepada pimpinan. Rencananya besok disampaikan. Kami akan ambil sikap,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar di Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Haryono, tim KPK telah menelusuri kasus pemberian imbalan dari bank kepada pejabat melalui laporan gratifikasi. Selain itu, KPK juga melacak melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, mengingat meluasnya kasus pemberian fee, dia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus dan tegas mengenai hal ini. ”Mungkin Presiden bisa mengeluarkan keppres atau ada PP yang mengatur untuk memberi ampun kepada pejabat yang telanjur sudah menerima. Namun, untuk ke depan dilarang tegas,” katanya.

Imbalan ini biasanya diberikan kepada pejabat yang menempatkan uang APBD/APBN di bank tertentu. Selain berupa uang, pemberian imbalan juga berupa fasilitas tertentu kepada pejabat terkait.

Sejauh ini KPK menemukan adanya aliran dana dari enam BPD, sekitar Rp 360 miliar, kepada pejabat di daerah selama 2002-2008. Imbalan tersebut diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank terkait. Keenam bank itu adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar- Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar).

Tak hanya di enam BPD itu, menurut Jasin, praktik ini juga terjadi di seluruh bank daerah di Indonesia. Bahkan, beberapa bank umum juga diduga melakukan hal yang sama.

Kemarin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung KPK yang meminta kepala daerah mengembalikan imbalan atau fee dari bank dengan menempatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(aik/sie)
 
Sumber: Kompas, 25 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan