Kasus Markup Proyek CMS
Terdakwa kasus penggelembungan harga (markup) sistem pelayanan pelanggan atau customer management system (CMS)Direktur (nonaktif) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa-Bali Hariadi Sadono divonis enam tahun penjara.
Berdasar putusan majelis hakim, Hariadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jasa teknologi informasi (TI) untuk sistem itu di PT PLN Distribusi Jawa Timur (Jatim). Vonis tersebut dibacakan oleh Tjokorda Rae Suamba selaku hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin (29/3).