Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP tetap berpedoman pada keputusan Panglima TNI.
Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso kepada jajaran TNI dalam menyikapi diberlakukannya UU KIP pada 30 April 2010. Dalam keterangan pers Pusat Penerangan TNI yang ditandatangani Kepala Puspen TNI Mayjen Aslizar Tanjung, Kamis (20/5), disebutkan, Panglima TNI telah mengirimkan surat kepada kepala staf angkatan, panglima komando utama operasi, dan kepala badan pelaksana pusat.