Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal atau KPC senilai Rp 1,5 triliun. Pasalnya, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung terkait sengketa pajak ini belum memasuki materi perkara, yakni dugaan terjadinya kerugian negara akibat tunggakan pajak.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, didampingi anggota majelis PK, Imam Soebechi, Senin (31/5) di Jakarta, menuturkan, alasan penolakan PK adalah kesalahan atau cacat prosedur yang dilakukan Ditjen Pajak saat memulai penyidikan.