Tak Ada Sengketa Kewenangan

LPSK Tetap Minta Susno Duadji Dipindahkan ke Rumah Perlindungan
Komisi III DPR menilai, tidak ada sengketa kewenangan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan kepolisian terkait penanganan hukum terhadap Komisaris Jenderal Susno Duadji.

LPSK diberi mandat undang- undang untuk melindungi saksi pelapor, yang dalam kasus ini adalah Susno, dan kepolisian harus menghormati hal tersebut.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan LPSK, Kamis (3/6).

”Tidak ada sengketa kewenangan. Ini kewenangan LPSK memindahkan Susno selaku whistle blower, sesuai Undang- Undang No 13/2006 (tentang Perlindungan Saksi dan Korban). Bahwa polisi tidak mau (menyerahkan), itu urusan lain. Biarkan publik menilai dan DPR akan mengawasi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fachri Hamzah yang memimpin rapat.

Dalam paparannya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK telah menetapkan Susno berhak dilindungi sebagai saksi pelapor. Pihaknya sudah mencoba menemui Kapolri dan meminta agar dapat memindahkan Susno ke safe house (rumah perlindungan).

Namun, kedatangannya ke Mabes Polri pada Selasa (1/6) hanya ditemui Wakil Kapolri dan ketua tim penyidik kasus Susno. Permintaan memindahkan Susno ke safe house tidak dipenuhi Polri karena Susno berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Markas Brimob. ”Kami sudah berupaya meyakinkan, meski Susno dilindungi di safe house, penyidik tetap bisa melakukan pemeriksaan,” katanya.

Anggota Komisi III, Gayus Lumbuun, memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah LPSK itu. ”Yang harus dijelaskan, mengapa Kapolri tidak mau menemui LPSK. Kapolri perlu segera dipanggil Komisi III untuk memberi penjelasan,” katanya.

Senada dengan Fachri, Gayus menegaskan, kasus mafia hukum yang dilaporkan Susno merupakan kasus besar sehingga Susno perlu dilindungi. Terlepas Susno menjadi tersangka kasus lain, Susno tetap harus dilindungi dan polisi harus menghormatinya.

Menanggapi hal itu, Haris menyatakan, pihaknya segera mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, meminta agar Susno bisa dipindahkan di bawah perlindungan LPSK di safe house.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, negara harus melindungi keselamatan jiwa whistle blower sepanjang informasi yang diberikan benar-benar dapat membongkar pelaku kejahatan besarnya. ”Harusnya manfaatkan dulu masukan informasi dari Susno. Kalau kasus mafia pajak sudah beres, barulah Susno diperkarakan,” ujarnya.

Agar penolakan tak terulang, ujar dosen kajian ilmu kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, pemerintah harus menegaskan bahwa LPSK juga bagian dari sistem hukum.(WHY/DWA)
Sumber: Kompas, 4 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan