Bibit dan Chandra Bisa Diadili dalam Kasus Pemerasan

Hakim Banding Menangkan Anggodo

Posisi dua wakil ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah kembali terancam. Mereka bisa diadili dalam kasus pemerasan yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo mengenai penghentian kasus Bibit-Chandra melalui SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan).

Hati Nurani pada Kasus Bibit-Chandra

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan atas penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) dugaan suap yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Dalam putusan yang dikeluarkan kemarin (3/6), hakim tinggi menganggap, untuk menghentikan proses hukum kasus Bibit-Chandra, kejaksaan seharusnya menggunakan deponering, bukan menerbitkan SKPP.

Dugaan Korupsi; Menelusuri Asal-usul Uang Gayus

Perkara yang menyeret Gayus HP Tambunan masih menyisakan misteri. Pegawai penelaah keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak itu diduga menyuap sejumlah aparat hukum dengan nilai suap hingga miliaran rupiah. Publik tentu bertanya-tanya, dari mana uang sebanyak itu?

Pendukung Wali Kota Sakiti Wartawan Peliput

Sejumlah pendukung Wali Kota Parepare Zain Katoe menyakiti wartawan peliput, Rabu (2/6). Kejadian ini berlangsung setelah Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, memvonis Zain satu tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Kota Parepare 2004 senilai Rp 1,5 miliar.

Ketika Zain berjalan keluar ruang sidang, wartawan berupaya mewawancarainya. Namun, sekitar 20 pendukungnya menghalangi dengan cara menjaga Zain secara ketat.

Terpidana Hengky Samuel Daud Meninggal

Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud meninggal. Dia mengembuskan napas terakhir di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (1/6) pukul 21.30 karena serangan jantung. Meski secara otomatis pidana terhadap Hengky gugur, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tetap akan menggugat kerugian negara.

''Dia meninggal di rumah sakit. Tapi, KPK akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menarik uang ganti rugi,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kemarin (2/6).

Darmin Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Diprediksi Lolos karena Sudah Dibahas di Setgab
Langkah Darmin Nasution menuju kursi gubernur Bank Indonesia (BI) bakal tak terbendung. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya mengajukan calon tunggal sehingga Darmin tidak punya pesaing untuk menduduki posisi puncak BI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan, surat dari Presiden SBY yang mengajukan nama Darmin dikirim ke DPR kemarin (2/6). ''Calonnya memang hanya satu, Pak Darmin,'' ujar Achsanul saat ditemui di Komisi XI DPR kemarin.

Gugatan Misbakhun Kandas

Upaya Misbakhun mempersoalkan penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri tidak membawa hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPR asal PKS tersebut.

Dalam putusannya, hakim tunggal Artha Theresia menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas Misbakhun sah berdasar hukum. ''(Penangkapan dan penahanan itu) telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasar bukti permulaan yang cukup,'' kata Artha saat pembacaan putusan kemarin (2/6).

Ancam Mundur dari Polri; Susno Duadji Desak Polisi Bebas Mafia

Komjen Susno Duadji sepertinya merasa terpojok. Mantan Kabareskrim itu kembali mengancam mundur dari Polri jika tidak ada upaya-upaya mereformasi korps baju cokelat tersebut.

Ancaman itu disampaikan Susno melalui anggota tim pengacaranya, Husni Maderi, kemarin (2/6). ''Apabila Kapolri tidak menunjukkan inisiatif (untuk mereformasi) tersebut, Komjen Susno Duadji akan mengundurkan diri sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,'' tegas Husni menirukan pernyataan Susno.

Gayus Siapkan Uang Suap Rp 20 Miliar

Dibagi untuk Aparat Hukum

Pengusutan kasus mafia pajak mengungkap fakta baru. Tim independen bentukan Kapolri mengungkapkan di depan anggota Panja Penegakan Hukum DPR bahwa Gayus ternyata menyiapkan dana suap senilai total Rp 20 miliar.

Dana itu disiapkan untuk empat pihak, yakni pengacara, jaksa, hakim, dan polisi. Masing-masing senilai Rp 5 miliar. Pengakuan Gayus itu diperoleh tim dari data Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang lebih dulu mewawancarai mantan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Tak Ada Parpol yang Menolak

Dana Aspirasi Rp 15 Miliar untuk Partai Rawan
Fraksi Partai Golkar tetap berusaha agar usulan tentang dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk pembangunan di daerah pemilihannya dapat disetujui. Apalagi, sampai kini tak ada partai politik di DPR yang menolak usulan dana aspirasi itu.

Padahal, pemerintah mengingatkan, ada sejumlah potensi masalah dalam usulan itu.

Subscribe to Subscribe to