Dengan tugas dan kewenangan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengambil alih penanganan kasus-kasus yang diungkap mantan Kepala Bareskrim Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Hal itu diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam memeriksa kasus dan menjamin proses penegakan hukum kasus-kasus itu berjalan secara independen.