Masyarakat menilai, kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi kian buruk. Masyarakat juga menilai, integritas lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, maupun pengadilan, masih buruk atau negatif. Namun, masyarakat menilai, integritas Komisi Pemberantasan Korupsi baik atau positif.
Meskipun berkas penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atas nama mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sudah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung belum menahan Yusril. Pasalnya, alasan dan syarat penahanan Yusril dinilai belum terpenuhi.
”Sepanjang syarat-syarat terpenuhi, penahanan akan kami lakukan. Sebaliknya, sepanjang syarat-syarat tidak terpenuhi, penahanan tidak akan kami lakukan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono saat sarasehan dengan wartawan di Bandung, akhir pekan lalu.
Semua hakim Mahkamah Konstitusi siap menghadapi konsekuensi apa pun dari hasil kerja tim investigasi. Apabila ada indikasi penyimpangan, baik pelanggaran kode etik maupun pidana, MK siap membentuk panel etik yang bisa berujung pada majelis kehormatan hakim atau menjalani proses hukum pidana di kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Asral dinilai terbukti menerima suap dan memberikan izin penebangan hutan kepada sejumlah perusahaan selama 2002-2005 sehingga merugikan negara Rp 889,2 miliar.
”Terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/11). Majelis hakim lainnya adalah Herdin Agusten, Ahmad Linoh, Soefialdi, dan Slamet Subagyo.
Terdapat perbedaan nominal sisa anggaran hingga Rp 4,7 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan penilaian disclaimer atau menolak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kota Bekasi periode 2009.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menerima penilaian tersebut pekan ini. Penilaian terbaru BPK ini, menurut anggota panitia anggaran DPRD Kota Bekasi, Chairoman C. Putro, akibat perbedaan pendapat soal sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) antara Pemerintah Kota Bekasi dan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan kemarin mengatakan, kasus ini selanjutnya akan ditangani bagian penuntutan. Adapun wewenang menahan kedua tersangka akan diputuskan oleh Direktur Penuntutan. "Ini baru pelimpahan tahap pertama," ujarnya. "Apakah berkas langsung dinyatakan lengkap atau belum, itu bagian penuntutan yang menentukan."
Erry Riyana Hardjapamekas, yang baru ditunjuk sebagai Ketua Tim Independen Pengawas Reformasi Birokrasi, mengatakan siap memberi masukan soal prioritas reformasi birokrasi yang tengah digulirkan pemerintah. Erry merujuk pada hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang pernah dipimpinnya sebagai model yang mungkin diterapkan dalam mereformasi birokrasi.
“Misalnya, reformasi di bidang penegakan hukum harus sejalan dengan reformasi di bidang pendapatan negara,” kata Erry saat dihubungi kemarin.
Mencengangkan sekaligus membanggakan. Itulah informasi yang terjadi saat Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengumumkan bahwa 502 pegawai pajak dijatuhi hukuman. Akibat penghukuman tersebut, negara menghemat Rp 4,45 miliar, yang merupakan dana remunerasi yang tidak dibayarkan kepada pegawai yang terkena sanksi. Banyaknya pegawai yang dijatuhi hukuman jelas menimbulkan banyak pertanyaan. Satu di antaranya, apakah penjatuhan hukuman tersebut efektif atau tidak dalam proses melanjutkan reformasi di bidang perpajakan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman hakim Ibrahim dari enam menjadi lima tahun. Majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi berpendapat ia menderita sakit permanen dan belum menikmati duit suap yang diterimanya.
Ibrahim mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah seminggu dua kali. Menurut hakim, ia sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
Bekas Kepala Pemeriksaan dan Penyidik Pajak Bandung, Eddi Setiadi, bakal mendekam lebih lama di penjara. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus suap Bank Jabar itu dari 6,5 tahun menjadi 7,5 tahun penjara.
“Terdakwa telah menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 1,55 miliar,” kata ketua majelis banding, Roosmardani, seperti tertulis dalam salinan putusan yang diperlihatkan kepada wartawan kemarin.