Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan berkas perkara Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ke pengadilan. Apabila kejaksaan tidak sanggup, Komisi Pemberantasan Korupsi diperintahkan untuk mengambil alih kasus itu.
”Apabila termohon I (Kejaksaan Agung) tidak mampu, termohon II (KPK) harus mengambil alih perkara atas tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim tunggal Supraja di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/11).