Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gayus H. Tambunan dan Haposan Hutagalung masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta di pengadilan terpisah kemarin. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yang meminta agar Gayus dihukum 20 tahun penjara dan Haposan dipenjara 15 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
"Itu mengaburkan masalah mafia pajak dan peradilan yang dia lakukan."
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan berbagai tuduhan yang disampaikan terpidana Gayus H. Tambunan merupakan serangan balik terhadap lembaga yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. "Tapi kami tidak akan gentar. Akan kami lawan," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, di kantornya kemarin.
"Nanti kita telusuri hubungan khusus Gayus dengan wajib pajak ini."
Vonis tujuh tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa mafia hukum Gayus H. Tambunan masih meninggalkan pekerjaan rumah bagi penegak hukum. Pihak-pihak yang menyuap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu belum tersentuh.
Politikus Partai Demokrat di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sucipto, mengatakan usul hak angket pengungkapan kasus mafia pajak segera disampaikan ke pemimpin DPR. Hingga kemarin, sudah terkumpul 20 tanda tangan dukungan dari syarat minimal 25 tanda tangan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy curiga ada sesuatu di balik keterlambatan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bahasyim Assifie. "Biasanya, kalau ada hambatan, itu pasti ada apa-apanya," kata Marwan di Kejaksaan Agung kemarin. "Mungkin jaksanya mengulur-ulur waktu."
Menurut Marwan, Kejaksaan Agung telah memeriksa jaksa penuntut umum perkara Bahasyim. Soalnya, Kejaksaan menerima laporan intelijen tentang dugaan negatif di balik keterlambatan itu.
Setelah masyarakat frustrasi oleh perkembangan kasus Gayus, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikapinya dengan mengeluarkan 12 instruksi. Salah satu instruksi yang sesungguhnya bisa mengurangi tensi frustrasi masyarakat adalah instruksi kesebelas, yang meminta jajaran penegak hukum menjelaskan atau mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus secara berkala serta insidental agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan.
Putusan terhadap Gayus HP Tambunan, selama tujuh tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (19/1), mengejutkan berbagai kalangan. Vonis itu, selain jauh dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara, juga dinilai tak sesuai rasa keadilan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seperti dikatakan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Istana Kepresidenan, Rabu, belum memberikan tanggapan terhadap vonis Gayus itu. Namun, Presiden terkejut dengan keterangan Gayus berkaitan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Kementerian Keuangan berusaha membantu Kepolisian Negara RI dalam menuntaskan kasus mafia pajak yang diduga melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Kepolisian akan menyinergikan penanganan kasus Gayus dengan instansi-instansi tersebut.
Mantan pengacara Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, divonis hukuman penjara tujuh tahun dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang 15 tahun penjara.