Penanganan Mafia Hukum dan Pajak Mulai Melorot

Penanganan dugaan kasus mafia hukum dan mafia pajak oleh Kepolisian Negara RI dinilai mulai melorot atau mandek. Instruksi presiden untuk mempercepat penuntasan kasus mafia hukum dan mafia pajak menjadi kurang efektif untuk membongkar dugaan kasus mafia pajak.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki di Jakarta, Senin (14/3). ”Penanganan kasus memang terkesan mandek dan tidak jalan. Sejak awal penyidik tidak mengusut pihak penyuapnya,” kata Teten.

Indonesia-China Sepakat Buru Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Pemerintah China dalam upaya menangkap koruptor yang melarikan diri di kedua negara. Kedua negara juga bakal saling membantu untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang dilarikan koruptor.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Busyro Muqoddas setelah menerima kunjungan delegasi China yang diketuai Wakil Komisioner Ning Yan Ling, Senin (14/3). ”Kami akan saling mem-back up untuk menangkap dan mengembalikan koruptor yang lari ke kedua negara, termasuk mengembalikan aset yang dibawa lari,” ujar Busyro di Gedung KPK.

KPK Intensifkan Penyidikan di PLN

Komisi Pemberantasan Korupsi mengintensifkan penyidikan kasus korupsi di badan usaha milik negara, PT PLN, dengan kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono, Jumat (11/3).

Eddie adalah tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan Customer Information System/Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.

Priyo: Silakan Undang KPK

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mempersilakan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawal pembangunan gedung baru DPR yang menuai kontroversi. Priyo mengatakan, pembangunan gedung baru diperlukan, sepanjang tidak terlalu berlebihan.

Priyo mengungkapkan hal tersebut seusai pembukaan musyawarah nasional Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/3). Priyo mengatakan bahwa gedung baru tetap dibangun sesuai dengan yang telah diputuskan.

KPK Didesak Jerat 15 Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menjerat perusahaan yang terkait dengan korupsi kehutanan. Sebagai langkah awal, Indonesia Corruption Watch mendesak KPK agar menjerat 15 perusahaan yang terkait kasus korupsi penilaian dan pengesahan rencana karya tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tak Boleh Pakai APBD

TNI tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pertahanan bersifat nasional dan kewajiban pemerintah pusat. ”Kalau ada serangan ke suatu daerah, itu adalah serangan terhadap seluruh bangsa,” kata pengamat militer Agus Widjojo, Jumat (11/3).

Tak Kunjung Dilepas Juga, Bisnis TNI Rawan Korupsi

Praktik korupsi diduga marak dalam bisnis TNI yang bernilai triliunan rupiah. Direktur Program Imparsial Al Araf dalam jumpa pers di Jakarta. Jumat (11/3), mengatakan, pemerintah harus segera mengambil alih bisnis TNI yang sejak tujuh tahun terakhir tidak kunjung dilaksanakan.

”Total aset triliunan rupiah dikhawatirkan akan menyusut demi kepentingan oknum elite TNI. Pemerintah harus segera mengambil alih pengelolaan perusahaan, koperasi, dan yayasan usaha yang selama ini hanya menguntungkan petinggi TNI dan tidak meningkatkan kesejahteraan prajurit rendahan,” ujar Al Araf.

DPR Tak Akan Pangkas Kewenangan KPK

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edi menegaskan, DPR tidak akan memangkas kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi dalam revisi Undang-Undang KPK yang masuk Program Legislasi Nasional tahun ini.

Tjatur menilai kewenangan KPK saat ini sudah dianggap cukup. Hanya saja, DPR ingin mendorong KPK untuk berkonsentrasi pada kasus besar. ”KPK akan kami arahkan untuk penyelesaian kasus-kasus besar, yang ujung tombaknya KPK. Jadi, (untuk) kasus-kasus kecil KPK supervisi,” kata Tjatur Sapto Edi, Kamis (10/3) di Jakarta.

Erizman Tak Dapat Tugas di Reserse

Majelis Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI merekomendasikan terperiksa Brigadir Jenderal (Pol) Raja Erizman berpindah tugas atau tidak bertugas di bagian reserse kepolisian. Majelis komisi juga merekomendasikan Erizman tidak bertugas di kewilayahan. Pelanggaran Raja Erizman dinilai dapat menurunkan atau merusak citra Polri.

Itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (11/3). Majelis komisi juga meminta Erizman minta maaf kepada institusi Polri.

Subscribe to Subscribe to