Kejaksaan Agung menahan empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional yang dituding melakukan korupsi dalam pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII pada Mei 2009. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.
”Mereka resmi ditahan pukul lima sore tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad, Kamis (14/4) sore di Jakarta.