Pemerintah: Hukuman Mati Hambat Penagihan Harta Korupsi

Pemerintah menganggap pasal hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menghalangi upaya pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang disimpan di luar negeri. Karena itu, pemerintah berkukuh menghapus hukuman mati dalam revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan hukuman mati tidak sejalan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).

"Undang-undang Indonesia harus menyesuaikan dengan konvensi PBB itu," kata Patrialis setelah menyambut kedatangan 55 warga Indonesia yang dibebaskan Arab Saudi di Lounge TKI Bandara Soekarno-Hatta, Rabu lalu.

Menurut Patrialis, UNCAC merupakan cerminan undang-undang yang berlaku di seluruh dunia. Masalahnya, ada pertentangan antara UNCAC dan Undang-Undang Tipikor. "Salah satunya mengenai pasal ancaman hukuman mati bagi para koruptor," ujarnya.

Meski berniat menghapus pasal hukuman mati, menurut Patrialis, pemerintah tidak bermaksud melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Berbeda dengan klaim Patrialis, kalangan pegiat korupsi menganggap rencana penghilangan pasal hukuman mati merupakan upaya pelemahan pemberantasan korupsi.

Indonesia Corruption Watch, misalnya, mencatat sembilan kelemahan dalam draf revisi Undang-Undang Tipikor versi pemerintah. Salah satunya adalah penghilangan pasal hukuman mati, seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999. "Penghilangan hukuman mati menurunkan sifat extraordinary kasus pidana korupsi," kata peneliti senior ICW, Febri Diansyah, beberapa waktu lalu. AYU CIPTA
 
Sumber: Koran Tempo, 6 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan