Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan bakal memasukkan materi perlakuan terhadap pelaku korupsi layaknya teroris. Materi ini akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang sedang disusun ulang.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, tujuan memasukkan materi itu adalah memberi efek jera. "Supaya efek jera semakin besar,” kata Patrialis di sela acara Konferensi Pemberantasan Praktek Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional, di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, kemarin.