Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
“Eksepsi terdakwa dan kuasa hukum tidak beralasan menurut hukum sehingga eksepsi atau nota keberatan tidak bisa diterima se-pe-nuhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo dalam sidang putusan sela di Pengadilan KhususTipikor, Jakarta,kemarin.