Pidana Gratifikasi Terlarang

Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal baru untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Setelah menggunakan pasal suap terhadap hakim, KPK kemudian menggunakan Pasal 12B UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sejak diundangkan 21 November 2001, ini pertama kali KPK menggunakan pasal gratifikasi. Apa yang menarik dari langkah baru ini?

Lowongan Kerja Divisi HMP ICW

Eksekusi Kejaksaan Lambat, Peluang Kabur Koruptor

“Sebagai ujung tombak pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan masih memiliki PR besar melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah,” tutur Tama S Langkun, peneliti ICW pada konferensi pers Minggu, 20 Oktober 2013 di kantor ICW, Jakarta. Tugas Kejaksaan ini diatur dalam pasal 270 KUHAP. Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable berpendapat, “Kinerja kejaksaan adalah cerminan kinerja rezim SBY. Jika kinerja kejaksaan tidak maksimal, ini adalah cerminan rezim SBY yang tidak serius dengan penegakan hukum kasus korupsi,” ujar Erwin.

Kejaksaan Masih ½ Hati Berantas Korupsi

pernyataan pers bersama dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi oleh Kejaksaan yang dilakukan di ICW pada 20 Oktober 2013

Indeks Risiko Korupsi Sektor Hankam

APAKAH institusi pertahanan dan keamanan kita rawan korupsi? Ya!

Publikasi hasil riset Transparansi Internasional (TI) tentang indeks risiko korupsi sektor pertahanan dan keamanan (hankam) yang diluncurkan Januari tahun ini menunjukkan hal itu. Secara kualitatif indeks ini mengategorikan kerawanan korupsi pada enam tingkat: sangat rendah (A), rendah (B), moderat (C), tinggi (D), sangat tinggi (E), dan kritis (F).

Hindari Celah Korupsi, Awasi Piutang Negara

BPK telah selesai memeriksa dan mempublikasikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2012. Namun transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara harus terus didorong, diantaranya soal pengelolaan piutang negara. Jika tak diawasi serius, piutang negara bisa jadi celah rawan penyelewengan kekayaan negara.

Patrialis Tidak Pernah Menjalani Fit and Proper Test?

Sidang lanjutan gugatan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, hari ini (16/10). Koalisi YLBHI dan ICW sebagai penggugat menyerahkan bukti transkrip video pernyataan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang menyebutkan bahwa Patrialis Akbar tidak pernah diuji kelayakan dan kepatutannya (fit and proper test) untuk menjadi hakim konstitusi.

Mengungkap Gurita Bisnis Keluarga Atut di Tanah Banten

ICW bersama jaringan masyarakat, terutama Masyarakat Transparansi (MATA) Banten, tengah mengkaji politik bisnis perusahaan-perusahaan keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah.  Dalam kurun waktu tiga tahun (2011-2013) di dua instansi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Bina Marga serta Tata Ruang Provinsi Banten, perusahaan milik keluarga Atut mendapat  52 proyek dengan nilai 723, 4 miliar.

Subscribe to Subscribe to