Sidang perdana gugatan Koalisi Masyarakat Selamatkan MK atas keputusan presiden mengangkat Patrialis sebagai hakim MK, telah digelar minggu lalu (10/9) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur.
Agenda sidang adalah pembacaan gugatan,dihadiri perwakilan dari pemerintah selaku tergugat. Ada kejutan kecil di tengah sidang, kuasa hukum Patrialis Akbar tiba-tiba masuk dan menyatakan diri ingin bergabung dengan tergugat. Setelah ditanya ketua majelis hakim, pihak tergugat menyatakan kuasa hukum Patrialis boleh bergabung.