Banyaknya keraguan masyarakat terhadap kinerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias dijawab lembaga itu melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan Transparency International Indonesia yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/11).
Menteri Dalam Negeri Moh. Ma
Melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2006, 29 September 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi atau UKP3R dan menunjuk Marsillam Simandjuntak sebagai ketua unit dibantu dua deputi unit, yakni Agus Widjojo dan Edwin Gerungan.
Salah seorang Staf Ahli Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi berinisial AK berstatus terdakwa dalam kasus korupsi. AK didakwa menyimpangkan dana kompensasi Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang tahun 2002 senilai Rp 1,4 miliar. Meski demikian, AK belum diberhentikan karena masih menunggu putusan pengadilan.
Di depan 12 ketua pengadilan tinggi yang baru dilantik, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyampaikan permintaan maaf karena mengembalikan kiriman parsel kepada pengirimnya. Hal itu dilakukan karena sorotan publik terhadap lembaga negara cukup tinggi.
Indeks Persepsi Korupsi atau IPK 2006 yang dirilis Transparency International untuk Indonesia meningkat dibandingkan tahun 2005. Pada tahun 2004, IPK Indonesia adalah 2,0. Indeks ini meningkat menjadi 2,2 pada tahun 2005. Pada tahun 2006, IPK Indonesia adalah 2,4 dan menempati urutan ke-130 dari 163 negara, bersama-sama Etiopia, Papua Niugini, Togo, Zimbabwe, Republik Afrika Tengah, Azerbaijan, dan Burundi.
Mahkamah Agung memvonis pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, empat tahun penjara.
Kejaksaan tetap memproses kasus dugaan korupsi dana Program Pascasarjana di Universitas Hasanuddin dengan tersangka Achmad Ali. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melaporkan bahwa penyidikan kasus terhadap salah seorang calon hakim agung itu tetap diteruskan. Kejaksaan di sana juga berjanji mengurus kasus itu secepatnya, ujar Abdul Rahman seusai halalbihalal di Kejaksaan Agung kemarin.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mempertanyakan kesimpulan Komisi Yudisial yang menyebutkan tidak ada indikasi pelanggaran yang terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Achmad Ali, calon hakim agung.