Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menghukum mantan Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat Amry, satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Amry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 718,065 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menyelidiki kemungkinan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menikmati dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Penyelidik menganalisis kemungkinan itu berdasarkan keterangan Freddy saat diperiksa di KPK.
Korupsi di Indonesia kian merebak, hampir ke semua lini dan lembaga, meski upaya pemberantasannya sudah dilakukan sejak tahun 1960-an.
Badan Kehormatan DPR RI (BK-DPR) akhirnya menetapkan sanksi kepada mereka yang diduga menerima dana taktis Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Keputusan ini dibuat setelah proses verifikasi yang berjalan cukup alot, penuh kerja keras dan memakan waktu yang cukup lama. Sayangnya penerapan sanksi yang merupakan keluaran terpenting dari proses itu dinilai masih sangat minimalis.
Batasan larangan itu harus diperjelas.
Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam menangani tindak pidana korupsi belum maksimal. Dari 18 kasus pada semester I tahun 2007, baru 10 kasus yang terungkap ke permukaan. Sisanya, statusnya masih belum jelas.
Kondisi korupsi Indonesia sangat parah karena merajalela di segala bidang. Untuk itu, dibutuhkan cara-cara luar biasa untuk menanganinya.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri terbukti korupsi, sehingga divonis tujuh tahun penjara, hendaknya menjadi dasar pengusutan lebih lanjut bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wajar para ilmuwan di Komisi Pemilihan Umum mengaku berjasa dan minta keringanan hukuman dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2004 tak gampang karena undang-undangnya rumit, melibatkan logistik bagi lebih dari 100 juta pemilih, dan prosesnya lama.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menerima 477 makalah dari jumlah total 546 calon yang lolos seleksi administrasi. Artinya, sebanyak 69 calon tidak memasukkan makalah.