Hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat telah mendapat perlawanan secara luas dari berbagai kelompok masyarakat. Salah satu perlawanan dari perspektif hukum tata negara datang dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Administrasi Negara, yang menolak penggunaan hak angket DPR kepada KPK. Salah satu argumentasi pokok dari Asosiasi adalah secara hukum hak angket ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini presiden (eksekutif), sehingga tidak dapat ditujukan kepada lembaga-lembaga independen seperti KPK.
Korupsi merupakan ancaman nyata bagi umat Islam. Dua dampak utamanya adalah kemiskinan dan kebodohan. Keduanya dapat mendekatkan pada kekufuran.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi korupsi. Mereka yang melanggar akan mendapat kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat. Saking hinanya perbuatan korupsi, Nabi Muhammad SAW tidak bersedia turut mensalatkan jenazah sahabatnya yang telah menggelapkan harta rampasan perang yang jumlahnya hanya seharga 2 dirham (Marzuki Wahid dan Hifzil Alim: 2016).
Korupsi sudah merambah pengelolaan dana desa. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran.
Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa.