21
Jul
Hak angket DPR terhadap KPK yang sedang bergulir menimbulkan kontroversi secara diametral di kalangan ahli hukum bidang kenegaraan terkait keabsahan hak tersebut.
Tulisan berikut ini tidak akan membahas mengenai keabsahan hak angket, tetapi melihat penggunaan hak tersebut terkait obstruction of justice dalam hukum pidana. Berdasarkan judul artikel ini, ada tiga hal yang akan diulas lebih lanjut. Pertama, apa yang dimaksud obstruction of justice. Kedua, mengapa obstruction of justice merupakan suatu tindak pidana.