Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution seharusnya mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah terkait dengan biaya perkara di MA. Sangat tidak tepat jika BPK terus-menerus mendesak MA terkait dengan audit biaya perkara.
Haruskah publik kaget? Barangkali, itulah pertanyaan yang layak kita lontarkan sejalan dengan keberhasilan Komisi Pemberanatsan Korupsi (KPK) menangkap Amin Nasution (AN), anggota DPR dari FPPP, di area parkir Ritz Hotel, sekitar pukul 01.40 Rabu, 9 April.
Langkah tegas yang ditempuh oleh Markas Besar Kepolisian RI dalam penanganan kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kalimantan Barat patut mendapat apresiasi. Operasi ini berhasil menangkap 19 kapal layar motor dan tiga kapal motor yang mengangkut 12 ribu meter kubik kayu olahan kelas wahid, seperti bangkirai. Nilai kayu yang akan diselundupkan ke Kuching, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, itu mencapai Rp 208 miliar (Koran Tempo, 8 April).
Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan internal untuk memperbaiki citra pengadilan. Sejak Januari 2007 hingga Maret 2008, lembaga ini memberi sanksi disiplin kepada 53 personel di lingkungan peradilan, 18 di antaranya adalah hakim. Hanya, tak ada hakim yang ditindak berlatar hakim agung.
Anggota DPR Al Amin Nasution tertangkap tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika dalam situasi dugaan transaksi untuk melicinkan alih status hutan lindung di Bintan, Kepri. KPK menangkap basah Amin bersama Sekda Bintan Azirwan, dua ajudan Sekda, dan seorang perempuan di Hotel Ritz Carlton, Rabu (9/4/2008) dini hari (www.detik.com, 09/04, 13.50).
Setelah vakum sejak tahun 2004, tahun 2008 penghargaan kepada individu yang dinilai hidup jujur dalam lingkungan dan budaya Indonesia yang lekat korupsi, Bung Hatta Anti Corruption Award atau BHACA, akan kembali diserahkan. Masyarakat diharapkan bisa mengajukan calon penerima penghargaan itu.
Lima komisi negara sepakat bersinergi untuk mencegah korupsi dan melakukan tindakan represif terhadap pelaku korupsi. Kelima komisi negara itu adalah Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.